Selasa, 3 November 2026

Sidang Panas Tipikor: Boboho Bongkar Pesan Rahasia Febrie Adriansyah Eks Jampidsus soal Harvey Moeis

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 3 November 2026 | 11:40 WIB
Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Instagram.com/@jayalahnegeriku)
Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Instagram.com/@jayalahnegeriku)
 
NAWACITAPOST.COM — Persidangan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengungkap babak baru yang menyita perhatian publik.
 
Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11/2026), sidang tersebut menghadirkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho sebagai saksi kunci yang membeberkan interaksinya dengan sang mantan petinggi korps adhyaksa tersebut di tengah pusaran kasus-kasus megakorupsi nasional.

Dalam persidangan yang dipenuhi ketegangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Boboho mengenai intensitas komunikasinya dengan Febrie Adriansyah.
 
 
JPU mendalami alasan di balik tindakan Boboho—selaku pendiri Law Firm Prime Solution Associate—yang kerap melaporkan atau berkonsultasi mengenai penanganan berbagai perkara hukum kliennya langsung kepada Febrie Adriansyah.
 
Sejumlah nama besar dan kasus kakap turut disebut dalam ruang sidang, mulai dari kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang melibatkan Jemy Sutjiawan, perkara korupsi Jiwasraya yang menyeret pengusaha Tan Kian, hingga pusaran hitam korupsi tata kelola timah yang menyeret nama Harvey Moeis.

"Kemudian tadi kan Saudara menyebut ada beberapa penanganan perkara, ya. Ada yang tadi terkait Tan Kian, kemudian Jemy, kemudian Hemon Candi, ya. Saudara menjelaskan tadi di beberapa penjelasan Saudara, selalu Saudara meminta atau melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa Febrie, betul ya? Apa urgensinya, apa kepentingan Saudara sebagai kantor hukum ketika menerima klien Saudara selalu melaporkan ke Terdakwa Febrie?" tanya jaksa di hadapan majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Boboho memberikan klarifikasi terperinci mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam perkara-perkara tersebut.
 
 
Ia membedakan antara laporan substantif yang ia sampaikan secara langsung dengan sekadar koordinasi administratif atau konsultasi etis dalam lingkup profesi hukum.

"Yang saya laporkan itu Tan Kian, izin, Yang Mulia. Tan Kian sama kalau Pak Jemy saya tanya buat karena mungkin mau ke lawyer mana biar bisa dibantu aja. Kalau Pak Hemon saya tidak pernah cerita, Yang Mulia," jawab Ferry di persidangan.

Suasana sidang seketika semakin memanas ketika jaksa membuka lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi.
 
Sorotan tajam diarahkan pada pembicaraan sensitif yang menyeret nama Harvey Moeis, terdakwa utama dalam megakorupsi tata kelola timah yang dampaknya merugikan keuangan negara secara masif.
 
 
Jaksa mendesak Boboho untuk mengonfirmasi apakah perkara suami dari artis Sandra Dewi tersebut turut dikonsultasikan kepada Febrie Adriansyah.

Tanpa diduga, Boboho mengakui bahwa dirinya sempat membicarakan perkara hukum Harvey Moeis dengan Febrie Adriansyah. Namun, alih-alih mendapatkan lampu hijau atau arahan khusus, ia justru mendapat peringatan tegas agar tidak melibatkan diri dalam pusaran perkara tersebut.

"Kalau Pak ini di BAP Saudara ada menyangkut Pak Harvey Moeis, pernah dikonsultasikan juga dengan Terdakwa Febrie?" tanya jaksa.

"Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, 'Kamu nggak usah ikut campur urusan hukum itu'," jawab Ferry.
 

Keterangan ini memberikan dimensi baru dalam pengusutan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Hubungan profesional serta batas-batas komunikasi antara praktisi hukum dan aparat penegak hukum kini menjadi substansi kronis yang terus dikuliti oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum guna menemukan benang merah kebenaran materiil.

Sebagai catatan, nama Harvey Moeis sendiri telah lekat dengan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Suami pesohor tanah air Sandra Dewi tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara korupsi tata kelola timah.
 
Tidak tanggung-tanggung, majelis hakim menjatuhkan vonis berat berupa hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Selain badan hukum yang harus mendekam di balik jeruji besi, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti yang fantastis, yakni sebesar Rp420 miliar.
 
 
Konsekuensi hukum tersebut turut diikuti dengan perampasan berbagai aset mewah miliknya oleh negara guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan rasuah tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini