NAWACITAPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan tinggal diam dan terus berupaya memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Orang nomor satu di Kementerian ATR/BPN tersebut dibidik untuk diperiksa sebagai saksi kunci dalam pusaran skandal dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik kini tengah mengevaluasi sekaligus mengatur strategi pemanggilan khusus agar proses hukum perkara ini tidak berlarut-larut.
KPK menegaskan tidak ada hambatan berarti untuk kembali memanggil sang menteri, meskipun Nusron tercatat sudah dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Taufik menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang mematangkan rencana teknis sebelum melayangkan surat pemanggilan berikutnya.
“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar dia.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Dobrak Panggung Dunia: Suntik Modal Swasta, Dongkrak Sawit Rakyat!
Berdasarkan catatan penanganan perkara, Nusron Wahid pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tak hadir dengan alasan agenda internal kementerian.
KPK kemudian melayangkan panggilan kedua pada 15 Oktober 2026, yang kembali diabaikan Nusron dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Keterangan Nusron dinilai sangat krusial oleh penyidik untuk membongkar secara terang benderang konstruksi perkara rasuah ini.
Meski telah dua kali mangkir, status Nusron Wahid hingga saat ini masih terikat sebagai saksi. KPK juga menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap pihak yang telah berstatus tersangka sesuai regulasi yang berlaku.
Skandal dugaan korupsi ini berpusat pada pengurusan izin HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor serta penelusuran dugaan penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada September 2026 lalu, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka.
Deretan tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta/perantara Rizal Pahlefi.
Empat tersangka lainnya adalah Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz—yang beberapa di antaranya diidentifikasi KPK sebagai lingkaran orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam kontruksi perkaranya, penyidik KPK menduga Adrianto melalui perantara Rizal menyerahkan uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik PT Summarecon di Bogor.
Tidak berhenti di situ, KPK kini juga tengah mengusut aliran dana haram lain senilai miliaran rupiah yang diduga mengalir deras ke kantong Lampri serta sejumlah figur yang disinyalir sebagai orang-orang kepercayaan Nusron.(***)
Artikel Terkait
Soal Pemekaran DOB, DPP HIMNI Tegaskan Realitas Fiskal dan Tolak Penggabungan Wilayah
Menuju Panggung Megah Porprov XV Jabar, PB Porprov Kota Bekasi Pacu Kesiapan Total
Operasi Senyap Terbongkar: Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dilema Nyawa dan Bisnis di Lusail: Boikot Yamaha Guncang MotoGP Qatar 2026 akibat Escalation Geopolitik
Air Bah Kembali Menggulung Aceh Selatan, Ratusan Warga Mengungsi