Selasa, 3 November 2026

103 Saksi Dihirkan, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Memasuki Babak Krusial

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 3 November 2026 | 11:40 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  (Instagram.com/@jayalahnegeriku)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Instagram.com/@jayalahnegeriku)
 
NAWACITAPOST.COM — Sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru yang krusial.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara resmi menyiapkan sebanyak 103 saksi dan lima ahli guna membuktikan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Rencana menghadirkan puluhan saksi serta ahli tersebut diungkapkan oleh JPU dalam agenda pembukaan persidangan. Febrie dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa bersama dua orang lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
 

"Dalam rangka pembuktian perkara ini, penuntut umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut. Keterangan saksi sebanyak 103 orang. Keterangan ahli sebanyak lima orang," ujar JPU dalam pernyataan pembuka persidangan.

Selain ratusan keterangan saksi dan ahli, JPU juga mengonfirmasi kesiapan sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan langsung dengan pokok perkara. Tidak hanya itu, jaksa turut menyiapkan bukti elektronik krusial berupa perangkat komunikasi yang memuat rekaman percakapan digital.

"Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait serta alat bukti lain yang relevan," kata JPU.

Melalui rangkaian alat bukti tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim agar diberikan ruang sepenuhnya guna menguji kebenaran materiil serta membuktikan seluruh dakwaan secara transparan di hadapan hukum.
 

"Selanjutnya penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," ucap dia.

Aliran Dana Ratusan Miliar Rupiah

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pada 7 Oktober 2026 lalu, Febrie didakwa menerima aliran dana fantastis yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Total akumulasi penerimaan yang didalilkan oleh tim penuntut umum mencapai Rp346,7 miliar serta 440.990 dollar AS.

Berdasarkan uraian dakwaan, penerimaan uang tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni mulai dari tahun 2020 hingga Juli 2026.
 
Jaksa menyebut aliran dana itu berkaitan erat dengan posisi strategis yang pernah diemban Febrie, baik saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun ketika menduduki kursi Jampidsus.
 

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," tegas jaksa dalam surat dakwaannya.

Di antara rincian penerimaan tersebut, jaksa mendalilkan adanya aliran dana sebesar 5 juta dollar Singapura—atau setara dengan kisaran Rp55 miliar—yang berasal dari pengusaha Tan Kian.
 
Uang tersebut dikabarkan diterima melalui perantara bernama Ferry dan dihubungkan dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
 
Selain itu, Febrie juga didakwa menerima kepemilikan saham senilai Rp14 miliar yang diberikan oleh Michael Njoman selaku Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses.
 
 
Pemberian saham ini disebut disalurkan melalui perantara Ferry dengan menggunakan badan hukum PT Tompotika Mulia Abadi.

Seluruh rangkaian dugaan penerimaan dana dan aset tersebut kini berada di ambang pengujian hukum secara terbuka.
 
Keterangan dari 103 saksi, lima ahli, dokumen fisik, hingga jejak bukti elektronik yang telah disiapkan oleh JPU akan menjadi penentu utama dalam mengungkap tabir perkara besar ini di muka sidang Tipikor.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Terkini