Kamis, 29 Oktober 2026

Kejati Jatim Dalami Dugaan Aliran Pungli Rp 687,5 Juta ke Eks Kadis ESDM

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:24 WIB
Rp 687,5 Juta Diduga Mengalir ke Eks Kadis ESDM Jatim, Penyidik Periksa Saksi
Rp 687,5 Juta Diduga Mengalir ke Eks Kadis ESDM Jatim, Penyidik Periksa Saksi

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran uang pungutan liar (pungli) senilai Rp 687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim periode 2021–2024 berinisial NK. Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan perkara pungli perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Pendalaman dilakukan untuk menguji fakta persidangan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan. Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara itu berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, uang Rp 687,5 juta tersebut diduga berasal dari dua pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Rinciannya, Rp 552,5 juta dari almarhum OS, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp 135 juta dari ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).

Dana tersebut diduga diserahkan kepada NK. Namun, dugaan aliran uang itu masih didalami penyidik untuk menguji kesesuaiannya dengan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penyidik telah memanggil 29 orang untuk diperiksa sebagai saksi. Sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

Mereka terdiri atas unsur dinas, pengusaha yang mengajukan izin tambang, pihak lain, serta saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya. Penyidik turut meminta keterangan seorang ahli pidana.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata John Franky.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan akan terus berjalan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan. Pendalaman ini menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan praktik pungli dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim.(ibank)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini