NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU -
Kepas Aprilian Duha (22), Warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) 19 Ekor Ternak milik mereka keluarga di Polres Rokan Hulu, dengan Nomor Surat Tanda Penerima Laporan : STPL LP/B/349/X/ 2026/SPKT/Polres Rokan Hulu Polda Riau, Kamis (22/10/2026), sesuai undang - undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU 1/2023.
Laporan Kepas Aprilian Duha selaku korban dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) 19 Ekor Ternak milik mereka keluarga yang terjadi di jalan RT 8 RW 8, titik koordinat 0.8852874152894513, 100.6140905940476, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam , Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2026, dengan terlapor oknum Polisi berinisial I dan beberapa masyarakat diantaranya berinisial K.
Didampingi Penasehat Hukumnya dari kantor Kontor Hukum S. Toto Hulu dan Partners, Kepas Aprilian Duha mengatakan, kronologis laporan nya tersebut, berawal pada hari Sabtu Tanggal 3 Oktober 2026 sekira jam 9.22 Wib, korban ditelepon oleh saudara TS dan mengatakan kepadanya untuk dicarikan pembeli Sapi miliknya.
"Kemudian saya pun mencari pembeli sapi tersebut yang juga ia kenal bernisial K, sehingga pada hari Minggu terjadilah transaksi antara TS dengan K yaitu jual beli Sapi sebanyak 6 Ekor dan saya dikasi Fee oleh Karebet sebesar Rp 800.000, namun harga sapi mili TS tersebut, saya tidak mengetahui,"kata Korban bercerita.
Foto diduga para pelaku saat membawa ternak sapi dengan mengunakan mobil L 300 modifikasi dari hadapan korban keluarga nya (NAWACITAPOST.COM)
Lanjut Korban, pada hari kamis Tanggal 8 Oktober 2026, sekira pukul 13.16 Wib, tiba- tiba korban didatangi oleh oknum Polisi bernisial I dengan berpakaian Lengkap Dinas Polisi bersama 6 orang temannya, dan dengan nada intimidasi langsung menuduh korban telah "mencuri Sapi Bapak Angkatnya" namun korban menjawab, "saya tidak mencuri pak, saya hanya perantara TS pemilik sapi dan K selaku pembeli yang dikenal korban sebagai Toke Sapi di daerah tersebut (Trans 400).
Mirisnya lagi oknum polisi I membawa korban ke rumah yang katanya bapak angkatnya yang punya Sapi yang dibeli K dari TS itu, dengan nada ancaman dan dibawa tekanan, intimidasi, hingga ada salah satu teman korban di suruh jauh dan tidak diberikan waktu untuk memfoto Vidio, korban diduga dipaksa untuk tanda tangan surat yang korban tidak mengetahui isinya, karena korban juga tidak bisa membaca.
"Saya sendiri disitu dirumah tersebut, mereka ramai dan saya dibawah tekanan, diintimidasi, diancam oleh oknum polisi berinisial I, kalau saya tidak meng iakan yang mereka katakan, saya diserahkan kepada massa. Sehingga karena dalam keadaan dipaksa saya tanda tangan surat yang mereka buat itu," ungkap korban didampingi Penasehat Hukumnya Saro Toto Nafo Hulu, S.H.
Setelah itu, dengan Baju lengkap Dinas Polri bernisial I bersama berapa orang masyarakat, diantara nya K pembeli 6 Ekor sapi dari TS juga ikut dengan 5 Mobil L 300, mereka red, bersama I oknum polisinya, dengan paksa dan korban diduga diacam, diintimidasi, membawa 19 Ekor Ternak Sapi milik Kepas Aprilian Duha keluarga, kata oknum polisinya, ganti sapi milik bapak angkat nya tersebut.
"19 Ekor Ternak Sapi kami keluarga yang selama ini saya pelihara diduga mereka curi secara paksa dari hadapan kami. Saat Kejadian itu, kami diancam untuk tidak merekam video memfoto. Sementara I oknum mengatakan seluruh ternak sapi kami yang 19 Ekor tersebut, ganti sapi yang dibeli K dari TS." beber korban.
Atas kejadian tersebut sambung Penasehat hukumnya Saro Toto Nafo Hulu, S.H., Klaiennya dan keluarganya pemilik 19 Ekor Ternak Sapi tersebut, mengalami kerugian kurang lebih Rp 220.000.000, dan kasus ini resmi sudah dilaporkan di Satreskrim dan di Porpam Polres Rokan Hulu, untuk ditindaklanjuti. Bahkan Somasi sudah kami kirim kepada I oknum polisi tersebut.
"Benar, klaien kita resmi sudah melaporkan kasus dugaan Pencurian Dengan Pemberatan 19 Ekor Ternak Sapi mereka di Satreskrim dan Porpam Polres Rokan Hulu. Saya sendiri yang mendampingi. Kami juga berterima kasih kepada Bagian SPKT, Penyidik Satreskrim dan Kasi Propam Polres Rokan Hulu respon cepat menerima laporan. Kami harapkan laporan klaien kami ini untuk dilanjutkan pemanggilan saksi-saksi dan para terlapor, untuk klaien kami mendapat keadilan dan perlindungan hukum yang sebenar-benarnya, sesuai Perintah Kapolri, Polisi bersama masyarakat, laporan masyarakat jangan viral dulu baru ditindaklanjuti." pungkasnya.
Terkait berita ini, awak media akan terus berupaya untuk melakukan klarifikasi dan memberikan hak jawab untuk selanjutnya
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Terus Mendorong Peran Aktif Jajarannya Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Masyarakat Desa Suka Maju Beri Dukungan Moral Kepada Korban Pencurian Sawit, di Periksa Dugaan Penganiayaan, Diminta Polres Rokan Hulu Tangkap DPOnya
Polres Rokan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Dan Tangkap Tersangka Di Wilayah Kabupaten Nias Selatan
Judi Togel Dan Meja Ikan Menggila Di Ujungbatu, LSM Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Polres Rokan Hulu Dinilai Tak Berani Memberantas
Dishub dan Satlantas Polres Rokan Hulu Gelar Razia 14 Truk ODOL dan Mobil Penumbar, Ditilang Tidak Memenuhi Aturan