Senin, 22 Juni 2026

Polres Rokan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Dan Tangkap Tersangka Di Wilayah Kabupaten Nias Selatan

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Senin, 22 Juni 2026 | 17:11 WIB
Foto : Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira ,S.Tr.K .S.H .M.H, Kasi Humas AKP Yohanes Sitindaon, S.H.dan  Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu (NAWACITAPOST.COM)
Foto : Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira ,S.Tr.K .S.H .M.H, Kasi Humas AKP Yohanes Sitindaon, S.H.dan Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU – Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pembunuhan Ibu Rumah Tangga bernama Inur (50), yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Daerah di Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Peristiwa tersebut di dalam rumahnya, Selasa (16/6/2026).
 
Korban awalnya berdasarkan informasi warga, korban Inur ditemukan Tewas dengan dua  Luka Tusuk di Leher. pada kasus tersebut setelah dilakukan olah TKP, Penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tersangka berinisial J sempat melarikan diri, sehingga tersangka ditangkap di wilayah Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara.
 
Demikian kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira ,S.Tr.K .S.H .M.H, Kasi Humas AKP Yohanes Sitindaon, S.H.dan  Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Sudarto Sihombing, S.E dalam Konferensi Pers, di Mako Polres Rokan Hulu, Senin (22/6/2026).
 
 
Kapolres AKBP Emil Eka Putra menjelaskan, penangkapan tersangka J. dilakukan oleh jajaran Polres Rokan Hulu bersama Polsek Ujungbatu pada tanggal 19 Juni 2026, setelah menerima Informasi Tanggal 17 Juni 2026.
 
"Alhamdulillah, berkat doa masyarakat dan kerja keras Penyelidikan, Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil menangkap Tersangka  J di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Orahili Sibohou, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan. Meski sebelumnya Tersangka sempat melarikan diri dari TKP Dugaan Pembunuhan tersebut, dengan naik sepeda motor sampai di wilayah Kabupaten Padang Lawas, kemudian sepeda motor di jual, baru tersangka melarikan diri lewat pelabuhan Sibolga naik bus umum, lanjut naik Kapal Laut ke Pulau Nias," jelas Kapolres Rokan Hulu.
 
Diungkapkan Kapolres Rokan Hulu, adapun motif kasus tindak pidana Pembunuhan, Tersangka  dan Korban sering bertengkar, hingga pada hari Kejadian, Korban mengatakan "Bunuhlah aku" karena tersangka J, tersulut emosi, tersangka J, mengambil Pisau dan menusuk ke leher korban Inur hingga meninggal dunia di TKP di kamar Rumah mereka.
 
"Untuk motifnya, kerena Tersangka emosi dan tersinggung perkataan korban karena sering bertengkar.  Sedangkan hubungan Tersangka J dan Korban Inur merupakan suami istri (Nikah Sirih)," Sambung Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu menjawab wartawan.
 
"Kemudian, pada kasus ini, Polres Rokan Hulu sita barang bukti, pisau, baju korban dan tersangka dan lainnya. Dan Tersangka dikenakan KUHAPidana Dugaan Pembunuhan, dengan maksimal hukuman 15 Tahun penjara."pungkasnya.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini