NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU -Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu (Satreskrim Polres Rohul), didesak tindaklanjutin atas pengaduan dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Facebook.
Desakan pengaduan dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Facebook tersebut, karena sudah kurang lebih 9 bulan yang lalu. Dimana laporan Pengaduan Saudara Yusrianto Tanggal 23 Juli 2025, tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Terkait dengan pengaduan tersebut, bahkan sudah diterbitkan nya Surat Perintah Penyelidikan Nomor SPLidik/469/VII/Res.1.14/2025/ Reskrim Tanggal 28 Juli 2025, namun dinilai lamban penanganannya oleh penyidik
Baca Juga:bupati-anton- serahkan-bantuan-kepada- korban-kebakaran-rumah-di- lenggopan-kelurahan-pasir- pengaraian
"Ia, kita mendesak pangaduan dugaan Pencemaran nama baik di media sosial Facebook tersebut agar cepat di proses dikarenakan sudah sangat lama, dan saya berharap kasat Reskrim cepat menanggapi perkara ini karena perkara ini tidak asing lagi bagi beliau, yang mana pada saat perkara ini terjadi beliau adalah Kapolsek diwilayah tersebut dan berada ditempat kejadian, yang terjadi pada hari senin 21 Juli 2025, sekira jam 15.00 Wib di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu," kata Kuasa Hukum Pelapor Alfiansyah Gea, S.H., M.H. kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
"Kami juga berharap tidak tebang pilih pananganan pengaduan masyarakat, laporan si A langsung ditindaklanjutin, sementara pengaduan klaien kami di perlambat-perlambat, sudah kurang lebih 9 bulan," tambah Alfiansyah Gea lagi.
Sementara itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si yang dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Rokan Hulu Ipda Andi M Raihansyah Farhat, STrk, diruang kerjanya mengatakan, pengaduan tersebut masih terus ditindaklanjutin dalam penyelidikan untuk memastikan dugaan tindak pidananya.
Lanjutnya, setelah pangaduan tersebut diterima, semua saksi-saksi sudah diperiksa, bersamaan dengan saksi ahli bahasa.
"Perkembangannya baru pemeriksaan ahli bahasa, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ahli pidana, pemeriksaan saksi sudah semua. Dan SP2HP segera kita serahkan kepada pelapor.," jelasnya
Artikel Terkait
Polres Rohul Autopsi Jasad Ina Jeksen Laia Alias Mak Licen Ditemukan Meninggal Di Arel PT SAI, Diharapkan Dugaan Bisa Terungkap
Organisasi HIMNI Berterima Kasih Sambutan Hangat Polres Rohul, LAMR Dan Kakan Kemenag Dalam Peningkatan Hubungan Silaturahmi.
Jalin Silaturahmi, Ka.KPLP Lapas Pasir Pengaraian kunjungi Kasat Reskrim Polres Rohul
Ketua DPD HIMNI Riau Apresiasi Penangkapan Pelaku Penganiayaan Warga Nias oleh Polres Rohul
Pasutri Tersangka Penganiayaan Menggunakan Sajam Ditangkap Kuasa Hukum Dan Korban Apresiasi Polsek Kunto Darussalam, Polres Rohul