Senin, 24 Agustus 2026

Pengemudi SUV Mabuk Tabrak Warga hingga Tewas di Surabaya, Polisi Tetapkan Tersangka

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 24 Agustus 2026 | 17:16 WIB
Caption foto: Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya mengamankan mobil SUV yang dikemudikan E-N-R, tersangka kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Caption foto: Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya mengamankan mobil SUV yang dikemudikan E-N-R, tersangka kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan E-N-R, perempuan berusia 32 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Pengemudi SUV tersebut diduga mengendarai kendaraan dalam pengaruh minuman keras hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu dini hari. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah video yang merekam situasi pascakecelakaan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengemudi mobil terlihat terlibat emosi dan menantang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Polisi kemudian mengamankan E-N-R untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes alkohol dan narkoba, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidiqie mengatakan, kecelakaan bermula ketika kendaraan yang dikemudikan E-N-R menabrak sebuah taksi listrik di kawasan Jalan Taman Apsari.

"Awalnya menabrak mobil taksi listrik di Jalan Taman Apsari, kemudian melarikan diri dan kembali menabrak korban R-P-K di Jalan Gubernur Suryo hingga meninggal dunia," kata Sulthon.

Dari hasil pemeriksaan, E-N-R diketahui mengemudi dalam pengaruh alkohol. Sementara hasil pemeriksaan terhadap narkoba menunjukkan hasil negatif.

Kepada penyidik, tersangka mengaku dalam kondisi mabuk berat saat mengemudikan mobil. Ia mengaku sebelumnya menghadiri undangan pesta di salah satu tempat hiburan malam yang berada di sekitar lokasi kejadian.

E-N-R juga menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut. Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan siap bertanggung jawab atas kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.Dengan sangkaan tersebut, E-N-R terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231. Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti dan memberikan pertolongan.

Kasus kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo Surabaya tersebut kini masih ditangani Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya. Polisi juga terus melengkapi proses penyidikan terhadap tersangka. (Ibank) 

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB