Rabu, 12 Agustus 2026

Polda Jatim ungkap Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Satu Tersangka Ditangkap dan Aset Miliaran Disita

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:06 WIB

Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online fiktif dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial JNK serta menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026). Polisi menyebut praktik arisan online tersebut telah menjerat sedikitnya 140 korban yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan perkembangan teknologi dan media sosial kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksi penipuan dengan berbagai modus, termasuk arisan online.

"Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan yang tidak sesuai kesepakatan, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Polda Jawa Timur berkomitmen melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber," tegas Jules.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Sebelum mengikuti arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial, masyarakat diminta memastikan legalitas, transparansi, serta rekam jejak penyelenggaranya.

Sementara itu, Dirres Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, tersangka JNK yang berdomisili di Bali bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola utama arisan online tersebut sejak awal 2024.

Menurutnya, pelaku memasarkan program arisan melalui berbagai platform media sosial dengan mengklaim sebagai arisan yang aman, terpercaya, dan telah terverifikasi. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp dan diwajibkan menyerahkan data pribadi, seperti foto KTP hingga akun media sosial.

"Pelaku menawarkan keuntungan minimal 10 persen. Untuk meyakinkan calon anggota, tersangka mengisi sejumlah slot keanggotaan menggunakan identitas fiktif sehingga terlihat seolah-olah banyak anggota yang aktif mengikuti arisan," ujar Bimo.

Dalam praktiknya, seluruh aturan permainan, besaran keuntungan, jadwal pembayaran hingga pengelolaan dana sepenuhnya dikendalikan oleh tersangka. Polisi menduga skema tersebut sengaja dirancang untuk mempertahankan kepercayaan korban sekaligus menarik anggota baru.

Hasil penyidikan mengungkap transaksi keuangan berlangsung sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 dengan total perputaran dana mencapai Rp71 miliar. Korban diketahui berasal dari berbagai daerah, antara lain Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, hingga Papua.

Selain menangkap tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler lainnya, laptop, serta buku rekening bank yang digunakan untuk menampung aliran dana.

Polisi juga menyita tiga kendaraan yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana tersebut, yakni satu unit BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Saat ini penyidik masih menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. (Ibank)

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB