Rabu, 23 September 2026

Goli Korlita Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jaksa dan Kuasa Hukum Sama-Sama Pikir-Pikir

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 23 September 2026 | 15:26 WIB
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah penerapan unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah penerapan unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Goli Korlita, terdakwa perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di lingkungan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati.

Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, yang sebelumnya menuntut Goli dengan pidana 3 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan 9 September 2026.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Penasihat hukum Goli Korlita, Iwan Hardianto, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding karena menurut kami terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal 488 KUHP,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, salah satu hal yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah penerapan unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penasihat hukum juga sebelumnya menyoroti perbedaan angka kerugian yang muncul dalam proses perkara. Dalam dakwaan, nilai kerugian Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati disebut mencapai Rp328.491.000.

Sementara itu, dalam proses persidangan, pihak penasihat hukum mempersoalkan adanya angka kerugian yang disebut berada di kisaran Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.

Perkara ini bermula dari dugaan penggelapan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang terjadi dalam rentang 2019 hingga 2024. Goli saat itu merupakan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City dan menangani sejumlah urusan administrasi keuangan sekolah.

Dalam dakwaan jaksa, dugaan kerugian antara lain berasal dari pembayaran SPP, dana TFG, serta pembayaran sumbangan pendidikan. Audit internal yayasan kemudian mencatat total kerugian sebesar Rp328.491.000.

Jaksa Damang Anubowo, sebelumnya menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perkara tersebut, jaksa menuntut Goli dengan pidana tiga tahun penjara.

Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, atau setengah dari tuntutan jaksa, Damang menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum.

Dengan demikian, putusan terhadap Goli Korlita belum berkekuatan hukum tetap apabila salah satu pihak kemudian mengajukan banding.

Di sisi lain, penasihat hukum Goli juga masih mempertimbangkan langkah hukum dengan alasan adanya perbedaan pandangan mengenai pemenuhan unsur pasal yang didakwakan.(ibank)

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini