Senin, 21 September 2026

Tergiur Iming-Iming Hadiah, Mantan Pegawai Bank Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp400 Juta

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 21 September 2026 | 20:40 WIB
Mantan pegawai bank di Majalengka yang diduga gelapkan Rp400 juta, dengan modus catut program bank. (Intagram Polres Majalengka)
Mantan pegawai bank di Majalengka yang diduga gelapkan Rp400 juta, dengan modus catut program bank. (Intagram Polres Majalengka)

NAWACITAPOST.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka meringkus seorang mantan pegawai bank berinisial RAP (38).
 
Warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka tersebut diduga kuat nekat menggelapkan uang milik nasabah hingga mencapai Rp400 juta melalui modus penawaran program perbankan fiktif.

Aksi tipu-tipu mantan Funding Officer (FO) Bank BRI Cabang Majalengka ini bermula pada 24 Desember 2024. Tersangka mendatangi korban bernama Encu di sebuah gudang di Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji.
 
 
Saat itu, RAP membujuk korban untuk menempatkan dana dalam program bernama 'Britama Get Reward' dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga Rp16 juta per bulan, serta jaminan uang pokok Rp400 juta dapat ditarik utuh pada Maret 2025.

Korban yang tergiur menyerahkan uang tunai sebesar Rp400 juta. Namun, janji manis itu sirna ketika batas waktu pengembalian dana terlewati dan korban hanya menerima uang sebesar Rp16 juta.
 
Dalam proses mediasi pada 10 Juli 2025, RAP akhirnya tak bisa berkutik dan mengakui bahwa dana ratusan juta tersebut tidak pernah disetorkan ke program resmi bank, melainkan ludes terpakai untuk keperluan pribadinya.

Kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan korban dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa tiga saksi—termasuk saksi ahli dan pihak manajemen perbankan—serta menyita surat pernyataan antara korban dan tersangka.
 

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap RAP.

"Aksi tersangka RAP ini murni perbuatan perorangan yang memanfaatkan profesinya saat itu untuk mengelabui korban. Uang sebesar Rp400 juta milik korban digunakan untuk keperluan pribadi," ujar AKP Udiyanto, Senin (21/9/2026).

Atas perbuatannya, tersangka RAP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
 
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara. (Jilly Ortega)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini