Rabu, 4 November 2026

Bea Cukai Purwakarta Bongkar Tiga Kasus, Sita 438 Ribu Batang Rokok Ilegal

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 4 November 2026 | 20:57 WIB

NAWACITAPOST.COM – Bea Cukai Purwakarta menggempur peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan tiga upaya peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Jawa Barat.

Dari tiga penindakan pada 26–29 Oktober 2026, petugas mengamankan 438.200 batang rokok ilegal dan 28,8 liter MMEA ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp678 juta.

Penindakan tersebut juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp355 juta. Informasi ini dilansir dari unggahan akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga: Di Samping Menjaga Benteng Fiskal Negara, Suahasil Nazara Kobarkan Kebanggaan Leluhur Nias di Panggung Nasional

Rangkaian penindakan diawali pada Senin (26/10), ketika Bea Cukai Purwakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang menggelar operasi di sebuah warung di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dari lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 13.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Selanjutnya, pada Rabu (28/10), Bea Cukai Purwakarta kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus umum. Sebanyak 64.000 batang rokok ilegal ditemukan dalam kendaraan tersebut saat melintas di KM 93 Tol Cipali arah Jakarta.

Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal yang memanfaatkan jalur transportasi antardaerah untuk mendistribusikan barang tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Misteri Busi Motor Hitam: Ancaman Tersembunyi yang Lumpuhkan Jantung Pacu

Sementara itu, penindakan ketiga berlangsung pada Kamis (29/10) di sebuah pusat distribusi (main hub) jasa ekspedisi di wilayah Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 361.200 batang rokok ilegal dan 28,8 liter MMEA ilegal.

Temuan di pusat distribusi ekspedisi tersebut menjadi penindakan terbesar dalam rangkaian operasi pengawasan Bea Cukai Purwakarta, khususnya dari sisi jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid, mengatakan tiga penindakan tersebut mencerminkan komitmen jajarannya dalam menekan peredaran BKC ilegal melalui berbagai strategi pengawasan.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan dengan menindaklanjuti informasi masyarakat, mengawasi sarana pengangkut, hingga melakukan pemeriksaan pada jalur distribusi barang.

Baca Juga: Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Deportasi Paksa Dua WNA Tiongkok Pelanggar Izin

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, maupun mengedarkan BKC ilegal serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran kepada Bea Cukai. Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan kolaborasi berbagai pihak, Bea Cukai Purwakarta berkomitmen untuk terus menggempur BKC ilegal,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini