NAWACITAPOST.COM — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tegas dan dramatis dari Istana Kepresidenan ini diambil menyusul penetapan mantan Kapolri tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia.
Keputusan pencopotan krusial ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (4/11/2026). Prasetyo mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit pada Rabu pagi.
"Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Kendati demikian, Istana belum mengumumkan sosok figur yang akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Kantor Staf Kepresidenan tersebut. Prasetyo belum mengungkapkan secara mendetail mengenai calon pengganti Listyo Sigit dalam memimpin lembaga strategis itu.
Dinamika di lingkaran inti kepresidenan ini terjadi hanya sehari setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi kepolisian lainnya yang terseret dalam kasus ini adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan ketiga perwira tinggi tersebut sebagai tersangka utama.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep merinci konstruksi perkara yang menjerat para tersangka dalam skandal keamanan tingkat tinggi tersebut.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam penyidik Bareskrim Polri, aktivitas penyadapan tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Praktik pemantauan terselubung itu disangkakan dilakukan secara ilegal tanpa ada kaitannya dengan kepentingan penegakan hukum resmi serta melanggar seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Tak hanya melakukan penyadapan, penyidik kepolisian juga membongkar adanya indikasi tindak kejahatan berupa perintangan penyidikan melalui upaya penghapusan jejak digital atau log penyadapan yang dilakukan pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," kata Asep menegaskan pelanggaran berat yang dilakukan para tersangka.
Pemberhentian ini menjadi titik balik dramatis dalam karier Listyo Sigit Prabowo di pemerintahan.
Sebagai informasi, Listyo Sigit baru menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sejak Kamis (1/10/2026), di mana ia dilantik langsung oleh Presiden Prabowo untuk menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang mendapat amanat baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Sebelum menduduki posisi KSP, Listyo Sigit merupakan sosok penting di tubuh Polri yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak Januari 2021 hingga Oktober 2026.(***)
Artikel Terkait
Koridor Batas RI-PNG Dibuka, Bea Cukai Merauke Siap Kawal Raksasa Logistik Baru
Operasi Senyap Terbongkar: Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Karhutla Gunung Arjuno dan Welirang Padam Total, Aparat Kepolisian Mulai Usut Penyebabnya
Tragis, Pahlawan Medali Emas Altet Porprov Jateng Syabilla Rizkia Berpulang di Tengah Laut
Fitur Parkir Otomatis Mobil Modern Terbentur Realitas Lapangan dan Infrastruktur Lokal Indonesia