Rabu, 4 November 2026

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Kronologi Terbongkarnya Operasi Ilegal Listyo Sigit cs yang Mengguncang Negara

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 4 November 2026 | 14:00 WIB
Penghapusan data di LIMS jadi awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit cs terhadap Presiden. (Instagram.com/@listyosigitprabowo)
Penghapusan data di LIMS jadi awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit cs terhadap Presiden. (Instagram.com/@listyosigitprabowo)

NAWACITAPOST.COM — Badai besar menghantam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap praktik penyadapan ilegal berskala masif yang menargetkan pucuk pimpinan tertinggi negara.
 
Kasus yang mengguncang stabilitas politik dan keamanan nasional ini menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka utama bersama dua perwira tinggi lainnya, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
 
Operasi rahasia di luar prosedur hukum tersebut tidak hanya mengintai aktivitas pribadi Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga merambah ke jejaring pejabat negara, tokoh politik elite, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, hingga para pengusaha nasional.
 

Kronologi Terbongkarnya Kasus Penyadapan

Terbongkarnya skandal besar ini menjadi titik balik penting dalam pengungkapan penyalahgunaan kewenangan di tubuh korps Bhayangkara.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif Bareskrim Polri, jejak operasi penyadapan tanpa dasar hukum ini terrentang selama rentang waktu yang cukup panjang, mulai dari tahun 2025 hingga 2026. Operasi gelap ini dijalankan dengan memanfaatkan fasilitas pengawasan canggih milik institusi secara tanpa hak.
 
Para tersangka secara sistematis memasukkan deretan nomor telepon target—termasuk nomor pribadi Presiden Prabowo—ke dalam sistem pengawasan resmi Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisne verifikasi valid maupun penetapan hukum yang sah.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa pengintaian ini berjalan sepenuhnya di luar koridor penegakan hukum resmi.
 

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026.

Berawal dari Perintah Penghapusan Hasil Penyadapan

Tabir gelap keberadaan operasi rahasia ini mulai tersingkap lebar pada Oktober 2026, ketika kepanikan diduga mulai melanda para pelaku. Para tersangka disinyalir memberikan instruksi tegas untuk memusnahkan dan menghapus seluruh rekam jejak digital serta berkas hasil penyadapan yang tersimpan di dalam komputer sistem LIMS.
 
Upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti ini justru menjadi jembatan awal yang membuka seluruh kejahatan tersebut. Seorang petugas teknis yang mendeteksi adanya kejanggalan dalam perintah pemusnahan berkas itu menolak untuk menutup mata.
 
Menyadari besarnya implikasi pelanggaran hukum serta ancaman terhadap keselamatan negara, petugas tersebut mengambil langkah berani dengan mengumpulkan bukti-bukti internal dan melaporkan tindakan penyelewengan prosedur tersebut secara resmi kepada penyidik Bareskrim Polri.
 
 
Penyadapan ini dipastikan melanggar secara mendasar ketentuan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Laporan Polisi dan Laju Penyelidikan Kilat

Keberanian pelapor dalam membongkar praktik penyadapan ilegal di lingkaran kekuasaan menjadi katalisator pengusut kejahatan ini secara terbuka.

“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” imbuh Asep.

Merespons laporan yang berpotensi mengancam keamanan presiden dan stabilitas nasional tersebut, Bareskrim Polri bergerak cepat dengan membentuk tim khusus.
 
 
Dalam kurun waktu singkat, tim penyidik melakukan langkah-langkah pro-justitia secara maraton, menginterogasi 10 orang saksi kunci serta menguji bukti-bukti teknis bersama tiga orang saksi ahli di bidang hukum pidana dan teknologi informasi.

Tak hanya menyita keterangan, penyidik juga mengamankan serangkaian barang bukti vital yang digunakan dalam operasi gelap ini. Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, Bareskrim menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat unit flashdisk yang memuat jejak aktivitas elektronik para tersangka.

Penetapan Tersangka dan Penegakan Hukum

Dari konstruksi perkara dan pembuktian material yang solid, penyidik resmi menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal.
 
Sementara itu, satu perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan operasi ini.
 

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegasnya.

Pimpinan Mabes Polri pun bertindak cepat untuk melokalisasi dampak skandal ini agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.
 
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penyadapan liar ini merupakan penyimpangan perorangan dan bukan bagian dari kebijakan resmi institusi.

“Hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ucap Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri.
 

Atas perbuatan nekat meretas dan mengintai jalur komunikasi pimpinan negara serta jajaran pejabat tinggi, ketiga tersangka kini berhadapan dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
 
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancam hukuman penjara paling lama delapan tahun.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini