NAWACITAPOST.COM — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendadak tegang ketika pengusaha nasional Tan Kian berdiri untuk memberikan kesaksian penting dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di hadapan majelis hakim dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korskusi Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Tan Kian secara tegas meluruskan berbagai spekulasi hukum yang selama ini menyelimuti pemeriksaan dirinya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, (3/11/2026), Febrie Adriansyah secara langsung mencecar Tan Kian perihal substansi pemeriksaan yang pernah dijalaninya dalam pusaran megakasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Dengan lugas, Febrie menanyakan apakah penyidik pernah mengarahkan status hukum Tan Kian menjadi tersangka dalam dua skandal keuangan raksasa yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Apakah selama diperiksa penyidik di Gedung Bundar, apakah pernah diarahkan sebagai tersangka dalam perkara Asabri atau Jiwasraya?" tanya Febrie di hadapan persidangan.
"Tidak," jawab Tan Kian dengan tegas tanpa ragu.
Di hadapan majelis hakim, Tan Kian mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebanyak enam hingga tujuh kali oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa mayoritas materi pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan rekayasa hukum atau keterlibatan pidana, melainkan berfokus penuh pada penelusuran aset-aset korporasi serta keabsahan kerja sama bisnis yang pernah dijalinnya.
Ketika Febrie menggali lebih dalam mengenai apakah penyidik sempat menginterogasi ihwal aliran dana yang bersumber dari skandal Jiwasraya maupun Asabri, Tan Kian tidak menampik adanya pertanyaan tersebut.
Namun, ia konsisten pada pendiriannya bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki tautan hukum ataupun keterlibatan substansial dengan kerugian korporasi asuransi pelat merah itu. "Pernah ditanya, tetapi saya bilang tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Tan Kian menegaskan di hadapan hukum.
Kendati membersihkan nama penyidik dari dugaan intervensi institusional, Tan Kian justru membongkar fakta mengejutkan di balik layar pemeriksaan tersebut. Pengusaha properti itu mengaku sempat berada di bawah tekanan psikologis yang hebat akibat ancaman dari pihak luar, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Menurut kesaksian Tan Kian, Ferry secara terang-terangan melontarkan teror verbal dengan menyatakan bahwa dirinya akan segera ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri apabila menolak menyediakan dana pelicin sebesar 5 juta dollar Singapura.
"Koko bakal jadi tersangka. Kalau enggak mau tersangka, siapkan dana 5 juta dollar Singapura," tutur Tan Kian, menirukan ancaman Ferry yang membawanya pada penyerahan dana fantastis tersebut.
Tekanan luar biasa ini akhirnya memaksa Tan Kian memenuhi tuntutan itu, dengan menyerahkan uang senilai 5 juta dollar Singapura—yang jika dikalkulasikan setara dengan Rp55 miliar—melalui perantara Ferry.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, aliran dana panas tersebut diduga kuat diteruskan melalui tangan Nurman Herin hingga akhirnya sampai kepada Febrie Adriansyah.
Kasus ini kian pelik mengingat posisi Febrie Adriansyah sendiri kini duduk sebagai terdakwa utama atas dugaan penerimaan suap dan TPPU berskala masif.
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya membeberkan bahwa Febrie diduga meraup aliran dana haram yang total keseluruhannya mencapai Rp346.743.821.282 (sekitar Rp346,7 miliar) serta 440.990 dollar AS.
Angka fantastis tersebut diakumulasikan dari rentang waktu penugasan Febrie sejak tahun 2020 hingga Juli 2026, tatkala dirinya masih memegang kendali strategis sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus hingga menduduki kursi puncak sebagai Jampidsus di Korps Adhyaksa.
Selain aliran dana Rp55 miliar dari Tan Kian yang dikaitkan langsung dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dakwaan jaksa turut membedah deretan aliran dana lain yang mengalir deras ke kantong sang mantan petinggi penegak hukum.
Di antaranya adalah penerimaan fasilitas saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman melalui perantara Ferry dengan memanfaatkan badan hukum PT Tompotika Mulia Abadi. Tak berhenti di situ, Febrie juga didakwa menerima setoran tunai sebesar Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Kemelut hukum ini semakin melebar tatkala jaksa menguraikan konspirasi penerimaan senilai Rp60 miliar berikut pengalihan aset berupa tanah dan bangunan yang melibatkan kolaborasi antara Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry, yang diperoleh dari pengusaha Andy Chandra Tan serta Heri Janto.
Belum lagi tambahan aliran dana gelap senilai Rp203,4 miliar yang disinyalir bersumber dari berbagai pihak lain yang tengah menghadapi radar penegakan hukum kasus korupsi di bawah yurisdiksi sang pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Guna mengaburkan jejak kejahatan korporasi ini, jaksa penuntut umum membeberkan modus operandi pencucian uang yang terstruktur rapi.
Seluruh dana rasuah yang diterima diduga kuat disamarkan melalui rekayasa finansial yang kompleks, mulai dari penempatan likuiditas ke dalam berbagai instrumen perbankan dan rekening penampung, disuntikkan sebagai modal korporasi pada jejaring perusahaan afiliasi, hingga dibelanjakan menjadi aset-aset riil berharga tinggi seperti kepemilikan lahan strategis, properti komersial, armada kendaraan mewah, hingga logam mulia berupa emas murni.
Sebagian dana haram tersebut bahkan dilaporkan sengaja dikonversi ke dalam bentuk valuta asing guna menghindari deteksi sistem perbankan nasional.
Akibat serangkaian perbuatan culas tersebut, Febrie Adriansyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum dan didakwa melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci ini dipastikan masih akan terus bergulir untuk membongkar tuntas jejaring korupsi dan aliran pencucian uang yang mencoreng institusi penegak hukum tertinggi di Indonesia.(***)
Artikel Terkait
Profil Farid Bachtiar, Pejabat Senior DJP yang Berkarier Sejak 1988 hingga 2026
Yasonna Laoly: Integritas Sejati Teruji Lewat Keselarasan Pikiran, Perkataan, dan Perbuatan
Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun, PMSE Jadi Tulang Punggung
Revolusi Akses Hukum: Yasonna Laoly Dorong JDIHN Jadi Benteng Transparansi
Di Samping Menjaga Benteng Fiskal Negara, Suahasil Nazara Kobarkan Kebanggaan Leluhur Nias di Panggung Nasional