NAWACITAPOST.COM, SURABAYA – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) senilai Rp10,2 miliar menyisakan pertanyaan penting. Penetapan mantan Direktur Utama KBS, Choirul Anwar, sebagai tersangka belum cukup untuk menjawab bagaimana aliran uang perusahaan bisa keluar, siapa yang menyetujui, siapa yang memeriksa, dan mengapa penyimpangan tersebut berlangsung dalam rentang waktu bertahun-tahun.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka pada 21 Juli 2026. Penyidik menduga mantan Dirut KBS periode 2016–2024 itu menyalahgunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, transaksi fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan kerugian keuangan negara atau perusahaan mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Angka ini merupakan hasil perhitungan sementara, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, ada satu bagian keterangan penyidik yang patut mendapat perhatian lebih serius. Pengeluaran kas yang dinilai tidak sah pada periode 2023–2024 disebut turut mendapat persetujuan Direktur Keuangan saat itu.
Artinya, perkara ini tidak cukup hanya dibaca sebagai persoalan seorang direktur utama yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Ada mekanisme administrasi, pencairan, persetujuan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban keuangan yang harus dibuka secara terang.
Siapa Direktur Keuangan berinisial MN yang disebut dalam pemberitaan berdasarkan keterangan penyidik? Apakah yang bersangkutan telah dimintai keterangan? Dalam kapasitas apa? Apakah tanda tangan persetujuan tersebut hanya formalitas administrasi, atau menunjukkan adanya pengetahuan terhadap transaksi yang dipersoalkan?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru, pertanyaan tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada satu nama apabila penyidik menemukan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian transaksi.
Kejati juga mengungkap dugaan bahwa Kepala Departemen Accounting and Finance diperintahkan mencairkan dana perusahaan, sekaligus menyiapkan dokumen pertanggungjawaban yang seolah-olah menunjukkan penggunaan anggaran untuk kegiatan operasional. Dalam perkara seperti ini, pemeriksaan harus menelusuri dokumen asli, alur otorisasi, rekening, bukti transaksi, serta kesesuaian antara laporan dan kegiatan riil.
Lebih jauh, penyidikan harus menjawab apakah sistem pengendalian internal KBS berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, pengeluaran kas perusahaan tidak semestinya hanya bergantung pada satu orang. Ada pembagian kewenangan, verifikasi, dan mekanisme pengawasan yang seharusnya mencegah penyimpangan.
Pada 29 Agustus 2026, Kejati Jatim menyatakan perkara KBS belum P21. Penyidik masih memeriksa saksi dan ahli, mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melakukan proses penghitungan kerugian dan penelusuran aset. Dengan demikian, ruang pengembangan perkara masih terbuka.
Publik tentu menunggu keberanian penyidik untuk mengurai seluruh rantai pertanggungjawaban keuangan. Jika ada pihak yang hanya menjalankan prosedur tanpa mengetahui penyimpangan, hal itu harus dibuktikan. Sebaliknya, jika ditemukan keterlibatan atau kelalaian yang memenuhi unsur hukum, prosesnya juga harus berjalan sesuai ketentuan.
KBS bukan perusahaan biasa. Di dalamnya ada aset publik, fungsi konservasi, edukasi, dan kesejahteraan satwa. Anggaran yang diduga diselewengkan seharusnya menopang kebutuhan operasional, termasuk perawatan dan pakan satwa.
Karena itu, pertanyaan besarnya bukan hanya ke mana uang Rp10,2 miliar mengalir, tetapi bagaimana uang tersebut bisa keluar melalui sistem perusahaan tanpa terdeteksi lebih awal.
Jangan sampai perkara KBS berhenti pada satu tersangka, sementara mata rantai persetujuan, pencairan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban keuangan tidak pernah dibuka secara utuh.