Kamis, 29 Oktober 2026

BC Sidoarjo Edukasi Pedagang Kecil soal Larangan Jual Rokok Ilegal

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, M. Suud, Nawacita Post
- Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Sidoarjo Nawacitapost – Bea Cukai (BC) Sidoarjo mengedukasi pedagang kecil mengenai larangan menjual rokok ilegal. Langkah itu dilakukan agar masyarakat memahami risiko hukum dan kerugian yang bisa timbul akibat memperjualbelikan rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi menjelaskan, terdapat lima jenis pelanggaran cukai yang perlu diketahui masyarakat. Yakni, rokok polos, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah personalisasi, dan salah peruntukan. “Dari lima jenis pelanggaran cukai itu, empat merupakan tindak pidana. Sementara, salah peruntukan masuk pelanggaran administratif,” ujarnya.

Rusman menyampaikan, sanksi atas pelanggaran cukai bisa berupa denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar untuk pelanggaran administratif tertentu. Misalnya, jika kewajiban cukai mencapai Rp 1 miliar, denda dapat mencapai Rp 10 miliar. Besaran sanksi bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. “Denda itu bertujuan untuk memberikan efek jera,” katanya.

Dia mengingatkan pedagang agar tidak hanya mempertimbangkan keuntungan dari penjualan rokok ilegal. Sebab, risiko penindakan bisa berujung pada penyitaan barang dagangan dan proses hukum. Kondisi tersebut berpotensi membuat pedagang kehilangan modal. “Jangan hanya melihat keuntungan sesaat. Kalau tertangkap, barang bisa disita dan pelaku bisa menghadapi proses hukum,” tuturnya.

Rusman juga menjelaskan, besarnya beban cukai dan pajak dalam harga rokok menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal dapat dijual lebih murah. Dalam ilustrasi harga rokok Rp 10 ribu per bungkus, sekitar Rp 6 ribu merupakan komponen cukai dan pajak, sedangkan biaya produksi dan komponen lainnya sekitar Rp 1.000. “Kalau kewajiban cukai dan pajak tidak dibayar, keuntungan produsen rokok ilegal bisa lebih besar daripada produsen yang memenuhi aturan,” jelasnya.

Di sisi lain, dia mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan penjualan bahan baku tembakau dengan perdagangan rokok ilegal. Tembakau yang telah dirajang dan dijual sebagai bahan baku kepada pabrik rokok perlu dibedakan dari produk rokok jadi. Penindakan harus melihat jenis barang dan ketentuan cukai yang berlaku. “Kalau masih berupa bahan baku tembakau, penanganannya berbeda dengan rokok jadi yang melanggar ketentuan cukai,” ungkapnya.

Melalui edukasi tersebut, Bea Cukai berharap pedagang kecil memahami konsekuensi menjual rokok ilegal sekaligus tidak terjebak pada keuntungan sesaat. Pendekatan pembinaan tetap dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana. “Kami mengajak masyarakat mencari rezeki dengan cara yang benar dan bersama-sama menjual rokok legal,” pungkas Rusman. (Sud)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elya Yuddy Irawan

Terkini