Selasa, 27 Oktober 2026

Tukang Angkut Sampah Butuh Perlindungan, Imam Syafi'i: Mengapa Rencana Anggaran Justru Menyasar Pengurus Koperasi?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:00 WIB
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i

SURABAYA, Nawacitapost.com – Anggaran publik bukan sekadar soal siapa yang bisa menerima bantuan, melainkan siapa yang paling membutuhkan perlindungan. Prinsip itulah yang menjadi sorotan Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, Legislator Partai NasDem saat membahas rancangan APBD 2027 bersama Dinas Kesehatan.

Imam mempertanyakan rencana Pemkot Surabaya memperluas bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus Koperasi Merah Putih. Menurutnya, pemerintah kota harus mengutamakan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial, bukan menambah kelompok penerima tanpa memastikan kebutuhan dan sumber pembiayaannya.

“Terasa aneh kalau kemudian Koperasi Merah Putih itu dibebankan ke kita. Koperasi ini kan profesional dan mereka sudah ada anggarannya. Jangan kemudian semua-semua dibebankan kepada APBD daerah,” tegas Imam Syafi’i, Selasa (27/10/2026).

Dalam pembahasan anggaran tersebut, Imam mengungkapkan adanya rencana penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pengurus Koperasi Merah Putih. Skema yang dibahas mengacu pada lima orang untuk setiap koperasi di 153 kelurahan di Surabaya.

Jika seluruh kelurahan menjadi sasaran, perhitungannya mencapai 765 orang calon penerima. Namun, angka tersebut merupakan hitungan berdasarkan skema yang dibahas, bukan jumlah peserta yang telah ditetapkan atau direalisasikan.

Imam menyebut besaran iuran yang akan ditanggung masih perlu dipastikan, termasuk apakah perlindungannya mencakup dua, tiga, atau lima manfaat program.

Ia juga menyampaikan informasi yang diterimanya bahwa baru 21 Koperasi Merah Putih telah dibangun dengan standar bangunan berukuran 20 x 10 meter. Dari jumlah tersebut, delapan koperasi disebut dijadwalkan diluncurkan pada akhir Oktober.

Menurut Imam, kondisi itu perlu menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah daerah memutuskan menanggung iuran para pengurusnya.

“Biarpun nanti cuma delapan dikali lima, kami kok rasanya kurang setuju dan perlu dievaluasi. Saya juga ingin tahu apakah itu perintah dari pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, rencana tersebut harus dikaji dari sisi urgensi, kemampuan pembiayaan koperasi, serta ketepatan sasaran penggunaan uang rakyat.

Imam mengingatkan bahwa masih ada kelompok pekerja di Surabaya yang menghadapi risiko pekerjaan setiap hari, tetapi belum tentu memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan tukang angkut sampah dengan gerobak dan penggali makam. Bagi kelompok pekerja seperti ini, kecelakaan saat bekerja dapat berdampak langsung terhadap penghasilan dan keberlangsungan hidup keluarga.

“Justru yang kami inginkan, pekerja rentan di Surabaya yang belum punya asuransi BPJS Ketenagakerjaan, seperti tukang angkut gerobak sampah dan tukang gali makam, itulah yang seharusnya dibantu pemerintah kota,” tegasnya.

Sorotan itu sejalan dengan arah pembahasan Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di DPRD Surabaya. Dalam pembahasan sebelumnya, perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok rentan, termasuk pengangkut sampah mandiri, menjadi salah satu isu yang didorong DPRD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini