NAWACITAPOST.COM - RIAU - KAMPAR - Dugaan Pencuian buah kelapa sawit di kebun Kelompok Tani Sungai Niniok (KTSN), Desa Lindai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, sudah meresahkan anggota masyarakat setempat.
Keresahan Anggota masyarakat itu, dibuktikan tertangkap basah salah satu diduga pelaku yang sedang melakukan aksinya di kebun kelapa sawit Kelompok Tani Sungai Niniok (KTSN), Sabtu (24/10/2026).
Dalam vidio diterima media ini, Minggu (25/10/2026), diduga pelaku berinisial S. Pekerja PT. S diamankan oleh Pengurus KTSN. Diduga pelaku sedang melakukan aksinya dan sudah memanen buah kelapa sawit sebanyak 22 tandan sesuai pengakuan pelaku.
Ketua KTSN Darussalam bersama Bendahara Anas dan BP. Herman didampingi Penasehat Hukumnya DR.Hendri.,SH.,MH.,CPLC.,CPLC membenarkan vidio tersebut dan kejadiannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak.
"Benar kejadian itu, namun setelah ada pertemuan pengurus kedua belah pihak, dilakukan perdamaian dengan dibuat perjanjian agar tidak dilakukan lagi kedepannya. Kalau ketangkap lagi akan diserahkan ka Aparat Penegak Hukum untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas PH DR. Hendri., SH. ,MH.,CPLC.,CPLC bersama pengurus KTSN.
PH Hendri dan Pengurus KTSN juga mengimbau kepada masyarakat anggota KTSN di lahan 2800 hektar itu dan wadah dari KTSN yang mempunyai anggota sebanyak 350 kapling agar sama-sama mamantau, sehingga diduga pelaku Pencurian tidak bisa melakukan aksinya.
"Dihimbau kepada oknum masyarakat untuk tidak melakukan pencurian lagi di arel 2.800 hektar Kebun kelapa sawit KTSN seperti yang tertangkap basah ini. Kami sebagai pengurus dan sebagai Pesahat Hukum tidak ada lagi toleransi, apabilah kedapatan melakukan perbuatan di lahan KTSN kami, kami akan bawak ini kejalur hukum," teganya.
Pengurus KTSN juga meminta kepada Pimpinan PT Siliwangi agar melihat atau memantau anggotanya atau karyawannya yang datang kelahan KTSN untuk melakukan upahan masyarakat untuk memanen dilahan yang berada di 2800 hektar tersebut, apalgi yagg menyuruh tidak mempunyai lahan sekaplingpun, dah itu bisa kita anggap melakukan pencurian.
"Dan kami juga menghimbau kepada pimpinan PT Siliwangi agar mengingatkan anggotanya dan karyawannya agar tidak sembarang menerima orderan pekerjaan dari masyarakat untuk kerja panen di lahan kebun kelapa sawit KTSN Desa Lindai Kecamatan Tapung hulu yang luasnya 2800 hektar. Apalagi yang menyuruh tidak memiliki kaplingan KTSN, karena perlakuan pekerjaan itu bisa dianggap diduga melakukan pencucian buah kelapa sawit." pungkasnya.
Artikel Terkait
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Disorot: Antara Doktrin Hukum dan Peta Politik
Babak Baru Kasus Ijazah Gibran: Penasihat Hukum Tuding KPU Gelar Operasi Senyap
Klaim Dana Rp17 Miliar Bergulir, BTN Tegaskan Pembuktian Hukum dan Transparansi
Kapolri di Hadapan Ulama Jatim: Penegakan Hukum Harus Berkeadilan, Sinergi Kamtibmas Diperkuat
JPU Bantah Nota Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia, Penasihat Hukum Pilih Tak Berkomentar