NAWACITAPOST.COM – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akhirnya angkat bicara dan memberikan pernyataan tegas terkait kegaduhan klaim hilangnya dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali viral di media sosial.
Di tengah hantaman opini publik yang kian memanas, Bank BUMN ini menekankan komitmennya untuk menghormati proses hukum serta menegaskan bahwa setiap klaim keuangan yang ditujukan kepada lembaga perbankan negara wajib didasarkan pada bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, bukan sekadar riak persepsi di ruang publik.
Perseroan memastikan tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Langkah ini diambil guna menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan negara sekaligus melindungi hak-hak seluruh pemangku kepentingan.
Soroti Ketidakselarasan Angka dan Dinamika Gugatan
Dalam keterangan resminya, Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, Perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya.
Namun, setiap klaim kerugian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.
Ramon menyoroti adanya jurang perbedaan yang sangat mencolok antara narasi kerugian yang dilontarkan pihak keluarga ke media sosial dengan fakta dokumen hukum yang terdaftar di pengadilan.
Di ruang publik, klaim kerugian dihembuskan mencapai angka fantastis Rp17 miliar. Namun, dalam berkas gugatan perdata terbaru yang dilayangkan oleh Linawati sendiri, nilai tuntutan tersebut menyusut signifikan menjadi sekitar Rp7 miliar.
“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon di Jakarta, Senin (12/10).
Jejak Penanganan Internal dan Rekam Jejak Peradilan
Kasus ini bukanlah persoalan baru. Ramon menjelaskan, permasalahan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut.
Perjalanan perdata kasus ini juga telah melewati serangkaian fase persidangan. Gugatan perdata yang diajukan sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025.
Kendati nasabah kembali mengajukan gugatan perdata baru yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan, BTN menyatakan siap menghormati seluruh alur peradilan dan akan membeberkan bukti-bukti substantif di meja hijau.
Di sisi lain, respons tegas perseroan terhadap pelanggaran etik dan hukum terbukti dari penindakan terhadap oknum internal yang terlibat.
Laporan pidana yang diajukan BTN telah berproses hingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bersalah oknum terkait dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.
Kendati demikian, Ramon menggarisbawahi bahwa putusan pidana atas oknum tersebut tidak serta-merta mengikat BTN secara perdata untuk membayar ganti rugi secara otomatis.
Penentuan tanggung jawab perdata dan besaran nilai kerugian tetap memerlukan pembuktian terpisah yang komprehensif.
Bentuk Perlindungan Keuangan Negara dan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian
Sebagai BUMN, BTN tunduk pada ketaatan regulasi yang ketat. Perseroan berkewajiban memastikan setiap keputusan pengeluaran keuangan didasarkan pada klausula hukum yang sah agar tidak memicu kerugian keuangan negara akibat pembayaran klaim yang tidak tervalidasi.
“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” jelas Ramon.
Baca Juga: Lelah Di-pingpong BTN, Nasabah Linawati Menuntut Pengembalian Dana dan Transparansi Komunikasi
Di balik klaim kerugian tersebut, terungkap pula fakta krusial dari proses peradilan pidana sebelumnya.
Berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, terungkap adanya keterlibatan dan kelalaian dari Linawati yang terbukti secara sadar melanggar prinsip kehati-hatian finansial dengan sengaja menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong semata-mata demi memenuhi ambisi pribadinya untuk mendapatkan penawaran suku bunga tinggi yang jelas-jelas berada di luar batas kewajaran dan ketentuan resmi perbankan.
Dengan proses perdata yang masih berjalan, BTN mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas presumption of innocence dan mengedepankan pembuktian berbasis fakta hukum di Pengadilan.
Artikel Terkait
Era Baru IPhone: Apple Dorong Pengguna Migrasi ke iOS 27 dari iOS 26.7.1
DPR RI Laksanakan Kunker Reses di Bali, Yasonna Laoly Tegaskan Pengawasan Ketat WNA
Update Banjir Padang: Sungai Menerjang, Ratusan Warga Dievakuasi Ditengah Arus Deras
Skandal Rp17 Miliar BTN Memanas: Linawati Bongkar Puluhan Buku Rekening dan Kartu ATM Misterius
Ujian Perdana Kapolri Suyudi: Laporan Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran Mengemuka