NAWACITAPOST.COM — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya buka suara menanggapi dinamika politik dan hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati keputusan pengadilan, sekaligus mengimbau agar polemik panas ini disikapi secara dewasa, tenang, dan bijaksana.
Sikap resmi organisasi keagamaan tersebut disampaikan Haedar di sela-sela peresmian gedung baru SD Muhammadiyah 1 dan 2 Taman Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Haedar menegaskan bahwa Muhammadiyah konsisten berpegang teguh pada falsafah negara, hukum, serta ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Haedar, keputusan lembaga peradilan—termasuk MK—harus dihormati oleh semua pihak. Namun, bagi masyarakat yang masih memiliki keberatan, ia mengingatkan bahwa pintu konstitusi dan mekanisme hukum tetap terbuka lebar sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi yang tidak puas, ya silakan tempuh proses hukum yang masih terbuka,” ujar Haedar.
Ingatkan Agar Tidak Saling Klaim Kemenangan
Tidak hanya meminta pihak yang kecewa untuk menempuh jalur konstitusional, Haedar juga secara tegas mengingatkan kelompok yang memenangkan putusan agar tidak jumawa atau menunjukkan sikap seolah-olah paling benar.
Menurutnya, persoalan hukum sering kali memiliki dimensi yang sangat kompleks dan berkelindan erat dengan dinamika politik.
Ia menilai perbedaan pandangan terkait putusan MK tidak boleh dibiarkan memicu konflik berkepanjangan yang berpotensi menguras energi bangsa. Energi masyarakat dan elite politik seharusnya dapat dialokasikan untuk menyelesaikan persoalan pokok nasional lainnya.
Lebih lanjut, Haedar mengajak seluruh elite politik dan elemen masyarakat untuk melakukan introspeksi mendalam atas kondisi demokrasi serta penegakan hukum saat ini. Evaluasi menyeluruh dinilai krusial guna menambal kelemahan sistem yang ada.
“Mana yang salah, mana yang kurang, mana yang lemah, dan kenapa kita menjadi sering seperti ini, sampai segala sesuatu masuk ke ranah hukum, ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Baca Juga: Mandalika Membara! Raul Fernandez Ledakkan Rekor Sirkuit dan Kuasai Practice MotoGP Indonesia
Duduk Perkara Putusan MK
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Kendati demikian, dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan itu.
Dengan demikian, pertimbangan majelis hakim mengenai bukti dokumen pendidikan merupakan hal terpisah dari amar putusan. Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada penetapan bahwa Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Dorong Kedewasaan dan Integritas Demokrasi
Atas dinamika tersebut, Muhammadiyah mendorong agar hukum tetap dijadikan panglima dan pijakan bersama.
Haedar menekankan pentingnya kejujuran, sikap moderat, serta perbaikan sistem hukum dan politik secara substantif demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Menurutnya, polemik hukum tidak boleh berhenti sekadar pada perdebatan pro-kontra atas hasil putusan, melainkan harus menyentuh evaluasi sistem dan penguatan integritas agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa depan.
Baca Juga: Sinyal Tegas Mendikdasmen: Tahun 2027, Tradisi Siswa Otomatis Naik Kelas Berpotensi Dihentikan
Sikap Muhammadiyah menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum dan ruang untuk menempuh jalur hukum adalah dua hal selaras yang harus berjalan berdampingan: pihak yang menerima putusan tidak boleh bersikap berlebihan, sementara pihak yang belum puas wajib menyalurkan aspirasinya melalui prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait
Tongkat Komando Polda Kepri Berganti, Kapolda Baru Tegaskan Soliditas Internal Garda Terdepan
Setengah Abad HIPPI: Sarman Simanjorang Gelorakan Kebangsaan dan Dobrak Sekat Bisnis Pada Momentum Rakerda DPD DKI Jakarta
Mabes TNI AD Gempar, KSAD Maruli Simanjuntak Akui Malu Perumahan Cijantung Jadi Markas Judol
Gibran Disebut Wapres Ilegal, KPU dan Jokowi Ikut Terseret Sorotan Publik
Detik-Detik Mendebarkan di Mandalika: Veda Ega Pratama Nyaris Gagal Lolos ke Q2 Moto3