NAWACITAPOST.COM — Skandal dugaan raibnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) senilai fantastis Rp17 miliar kembali memicu gelombang polemik panas.
Korban sekaligus pemilik rekening, Linawati, secara terbuka membongkar temuan mencengangkan berupa puluhan buku rekening BTN, tumpukan kartu ATM BTN, bilyet giro, hingga dokumen transaksional misterius saat investigasi berlangsung di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BTN.
Meskipun oknum mantan pegawai BTN yang terlibat dalam pusaran kasus ini telah dijatuhi vonis pidana tiga tahun penjara, nasib dana nasabah BTN tersebut hingga kini masih menggantung tanpa kepastian pengembalian, sementara gugatan perdata di meja hijau terus bergulir alot.
Temuan Gelap di Kantong Investigasi
Dalam keterangannya, Linawati membeberkan fakta mengejutkan terkait keberadaan sekitar 40 buku rekening BTN atas nama perorangan yang ditemukan bersamaan dengan belasan hingga puluhan kartu ATM BTN serta lembaran bilyet giro yang tidak jelas peruntukannya.
“Di situ diketemuinlah buku rekening atas nama perorangan sebanyak sekitar 40 something sekian deh gitu. Terus ATM enggak tahu ada berapa puluh gitu. Terus ada bilyet giro juga mungkin ada tiga atau empat,” ucap Linawati di YouTube Leon Hartono yang diakses pada Minggu, (11/10/2026).
Penemuan deretan kartu ATM BTN tersebut semakin memperkeruh tabir misteri pengelolaan dana di internal cabang, lantaran fisik kartu yang ditemukan terbukti bukan merupakan milik pribadi Linawati.
“Setelah itu diketemuin ATM juga, tapi bukan punya saya, milik-milik nasabah yang lain.”
Tidak berhenti di situ, Linawati turut menyoroti kejanggalan dokumen transaksi yang memuat pemalsuan atau replikasi tanda tangan yang menyerupai spesimen milik nasabah.
Temuan krusial ini menguatkan dugaan kuat pihak keluarga bahwa aksi penyedotan dana nasabah BTN telah dirancang secara sistematis, rapi, dan terstruktur jauh sebelum transaksi eksekusi dilakukan.
“Sepertinya punya saya ini udah direncanakan. Begitu masuk langsung dana itu out,” sambungnya.
Awal Mula Penguapan Dana dan Sengkarut Hukum
Tragedi perbankan ini bermula dari petaka transaksi yang terjadi pada 29 Juli 2022. Kala itu, Linawati mendapati saldo simpanannya menguap secara misterius hingga menembus angka Rp17 miliar dari dua rekening berbeda.
Baca Juga: Markas Judi Online Menyusup ke KPAD Cijantung: Letkol Arman Diperiksa, KSAD Berjanji Tindak Tegas
Rinciannya mencakup dana sekitar Rp10 miliar yang tersimpan di rekening atas nama almarhum suaminya, serta saldo sebesar Rp7 miliar yang berada di rekening pribadinya.
Pihak keluarga juga menemukan jejak transaksi mencurigakan, termasuk dugaan kuat pembukaan produk investasi "Investa" secara ilegal tanpa persetujuan maupun sepengetahuan Linawati.
Merespons kejanggalan sistemik tersebut, manajemen BTN melayangkan laporan resmi terhadap oknum mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.
Proses hukum pidana bergerak hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengganjar pelaku dengan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta pada 13 Maret 2024.
Baca Juga: Dikepung Kabut Asap Karhutla Indonesia dan Hujan Deras, F1 GP Singapura 2026 Tetap Membara
Sengketa Perdata dan Harapan Keadilan
Kendati palu keadilan pidana telah diketok, jalan menuju pemulihan hak keuangannya masih berliku tajam. Vonis kurungan badan terhadap mantan oknum pegawai belum mampu mengembalikan dana nasabah BTN yang lenyap.
Di lain sisi, manajemen BTN menegaskan bahwa proses hukum perdata saat ini masih terus berjalan di pengadilan.
Pihak bank mencatat nilai pokok gugatan perdata terbaru berada di kisaran angka Rp7,26 miliar—jumlah yang bertolak belakang dan berbeda signifikan dibandingkan dengan klaim kerugian total yang diajukan keluarga Linawati sebesar Rp17 miliar.
Kini, pihak keluarga korban menggantungkan harapan besar agar seluruh bukti investigasi—termasuk kepemilikan buku rekening BTN dan kartu ATM BTN yang disita—dapat menyingkap tabir aliran dana secara transparan, membuka peran para pihak yang terlibat, serta mengembalikan hak simpanan nasabah secara utuh berdasarkan kekuatan hukum yang sah.
Artikel Terkait
Waspada! Teror APK WhatsApp 2026 Mengintai, Data Pribadi dan Rekening Terancam Kuras
Menilik Pernyataan Tegas Yusril: Skandal Klaster Mewah Lapas Cibinong Diseret ke Pintu Pidana
Pilah Polemik Ijazah Gibran, Rocky Gerung Tegaskan Hanya Penasihat Presiden
Di Bawah Cengkeraman Asap Karhutla, Warga Palangka Raya Jeritkan Asa dan Kekecewaan
Gempar Penemuan Mayat Terborgol di Kendal, BGN Tegaskan Bukan Gedung SPPG