Selasa, 20 Oktober 2026

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Rp16,17 Miliar

Photo Author
Ninis Indrawati, Nawacita Post
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:57 WIB

MOJOKERTO, Nawacitapost.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman Nomor 84, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sekitar 150 jenis produk kosmetik dengan nilai barang bukti mencapai Rp16,17 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026). Pemeriksaan di lokasi dilakukan pada 8 Oktober 2026 setelah BPOM melakukan pemantauan dan pendalaman sejak 2021.

Petugas menemukan peralatan produksi, bahan baku, produk jadi, serta berbagai kemasan kosmetik. Fasilitas tersebut diduga menjalankan produksi tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Temukan Sejumlah Bahan Terlarang

Hasil pengujian laboratorium BPOM menemukan sejumlah bahan yang dilarang dalam kosmetik atau penggunaannya dibatasi sesuai ketentuan, yakni asam retinoat, hidrokuinon, deksametason, betametason, mometason, triamsinolon, klindamisin, dan metronidazol.

Produk yang diamankan meliputi krim pemutih, serum, dan toner. Kosmetik tersebut diduga dipasarkan dengan klaim memutihkan kulit, mengatasi tanda penuaan, hingga menghilangkan jerawat. Harga jualnya disebut mencapai Rp750.000 per kemasan.

“Standar keamanan tidak pernah diturunkan. Siapa yang tidak memenuhi standar, kami tindak,” tegas Taruna Ikrar.

Diduga Beroperasi Lima Tahun

Berdasarkan pendalaman BPOM, kegiatan produksi tersebut diduga berlangsung sekitar lima tahun. Distribusinya disebut menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, Papua, dan Maluku, dengan dugaan penyaluran melalui jaringan tertentu, termasuk klinik kecantikan.

BPOM memperkirakan omzet penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Sementara itu, nilai barang bukti yang diamankan tercatat sebesar Rp16.178.112.500.

Jaringan produksi dan distribusi masih menjadi bagian yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dugaan keterlibatan pihak lain belum dapat disimpulkan sebelum proses penyidikan memberikan bukti yang cukup.

Terancam Sanksi Pidana

Penanganan perkara melibatkan BPOM bersama unsur kepolisian dan kejaksaan. Sejumlah pejabat yang hadir dalam konferensi pers antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan.

BPOM menyebut pelanggaran tersebut dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1), sesuai perbuatan dan unsur hukum yang terbukti.

Penyidikan masih diperlukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab, jalur distribusi, serta cakupan peredaran produk tersebut.

Imbauan BPOM kepada Konsumen

Secara terpisah, BPOM mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Nomor notifikasi produk perlu diverifikasi melalui kanal resmi BPOM.

Penggunaan bahan obat tertentu dalam kosmetik tanpa pengawasan yang sesuai dapat menimbulkan risiko kesehatan, bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, dan lama pemakaian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini