SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Firdaus Ferry Setiawan bin Nanang Murjoko dituntut pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa petang (13/10/2026)
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga. Jaksa menilai Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kuasa hukum terdakwa, Iwan Sumartono SH, MH, CLA, meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi dan sikap kliennya sebelum menjatuhkan putusan. Menurutnya, hukuman yang diberikan perlu mempertimbangkan perbuatan terdakwa sekaligus membuka kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa secara objektif dan adil. Terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesali kesalahannya, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum,” ujar Iwan.
Ia berharap berbagai hal yang meringankan tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan hukuman yang proporsional bagi terdakwa.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa, 7 April 2026. Saat itu, Firdaus disebut membeli sabu seberat sekitar setengah gram dari seseorang berinisial BAZAAR, yang perkaranya diproses secara terpisah, dengan harga Rp500 ribu.
Sabu tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal terdakwa di kawasan Jalan Kaliwaru Gang Masjid, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Di lokasi itu, barang haram tersebut dibagi menjadi lima klip kecil yang disiapkan untuk dijual kembali.
Setiap klip sabu dipatok dengan harga Rp150 ribu. Jika seluruhnya terjual, terdakwa disebut berpotensi memperoleh uang Rp750 ribu dari penjualan tersebut.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Firdaus terakhir kali menjual satu paket sabu kepada seseorang bernama Norman pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB. Transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp150 ribu.
Menurut uraian dakwaan, uang hasil penjualan sabu itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan satu hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, terdapat tiga hal yang meringankan. Firdaus dinilai menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, serta belum pernah dihukum.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Firdaus Ferry Setiawan bin Nanang Murjoko, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Tuntutan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara narkotika tersebut. (ibank)