Jumat, 16 Oktober 2026

Santoso Utomo Dituntut 2 Bulan, Nasib 50 Karyawan Ikut Terancam PHK

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:52 WIB
Santoso Utomo Dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Beri Hukuman Percobaan
Santoso Utomo Dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Beri Hukuman Percobaan

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dituntut pidana penjara selama dua bulan dalam perkara terkait administrasi pendaftaran barang dan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI). Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana percobaan agar kliennya tidak harus menjalani hukuman penjara secara fisik.

Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, dalam nota pembelaan atau pledoi. Tim pembela menilai sejumlah keadaan yang meringankan perlu dipertimbangkan, mulai dari rekam jejak Santoso yang belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama proses hukum, hingga tanggung jawabnya terhadap keluarga dan sekitar 50 karyawan perusahaan.

Edward menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghindarkan kliennya dari tanggung jawab hukum. Namun, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan proporsionalitas pemidanaan dengan melihat latar belakang, tingkat kesalahan, serta dampak hukuman terhadap kehidupan terdakwa dan orang-orang yang bergantung pada perusahaan tersebut.

“Jangan sampai satu kekhilafan justru mematikan masa depan seseorang yang selama ini belum pernah berurusan dengan hukum, kooperatif, menyesal, dan masih memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga serta para pekerja,” ujar Edward dalam pembelaannya.

Menurut Edward, Santoso mengakui adanya kekeliruan administratif terkait pendaftaran barang dan kewajiban SNI. Namun, pihaknya menilai kekeliruan tersebut tidak dilandasi niat untuk melanggar hukum, menipu konsumen, ataupun menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dalam pledoi pribadinya, Santoso juga menyampaikan penyesalan atas peristiwa yang menjeratnya. Ia mengaku kekeliruan tersebut terjadi karena keterbatasan pemahaman terhadap ketentuan administratif yang berlaku.

“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, tidak pernah ada niat jahat sedikit pun dalam diri saya untuk melanggar hukum, menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat,” kata Santoso.

Santoso menyebut dirinya belum pernah menjalani hukuman pidana selama 49 tahun hidupnya. Ia juga menyatakan telah bersikap kooperatif selama proses hukum dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa.

Tim penasihat hukum turut menyoroti unsur kesengajaan atau mens rea yang dinilai perlu dibuktikan dalam perkara tersebut. Mereka mengaitkannya dengan konsep willen en weten, yakni adanya unsur kehendak dan pengetahuan dalam menilai kesengajaan suatu perbuatan.

Menurut pembela, belum terdapat bukti yang menunjukkan Santoso secara sadar menghendaki pelanggaran hukum atau mengetahui bahwa kegiatan perdagangan yang dijalankannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, mereka meminta majelis hakim membedakan persoalan kesengajaan dengan kekeliruan administratif sebagaimana argumentasi yang disampaikan dalam pledoi.

Selain persoalan unsur kesalahan, pembela meminta hakim mempertimbangkan dampak sosial apabila Santoso harus menjalani hukuman penjara. Sebagai direktur utama, Santoso disebut memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan perusahaan dan sekitar 50 karyawan yang menggantungkan penghidupan pada kegiatan usaha tersebut.

Kondisi keluarga, tanggung jawab terhadap pekerja, sikap kooperatif, penyesalan, serta rekam jejak yang belum pernah dihukum menjadi sejumlah alasan yang diajukan sebagai keadaan meringankan. Tim pembela juga menyatakan tidak adanya korban maupun kerugian materiil dan fisik yang terungkap dalam perkara tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Atas dasar itu, Edward dan timnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana percobaan. Dengan demikian, apabila permohonan tersebut dikabulkan sesuai ketentuan hukum, Santoso tidak perlu menjalani pidana penjara secara fisik sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam putusan.

Pembela juga merujuk pada prinsip pemidanaan dalam KUHP baru yang memberikan ruang bagi pertimbangan mengenai keadaan pribadi terdakwa, tingkat kesalahan, dampak pemidanaan, serta aspek keadilan dan kemanusiaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini