NAWACITAPOST.COM — Langkah tegas dan dramatis diambil oleh otoritas pemasyarakatan setelah rekaman video pendek yang memperlihatkan dugaan pesta narkotika jenis sabu di balik jeruji besi beredar luas hingga menggemparkan jagat media sosial.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengeksekusi pemindahan skala besar terhadap 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok ke pulau penjara berpenjagaan ketat, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kebijakan pengasingan massal tersebut menjadi respons cepat sekaligus sanksi berantai atas terbongkarnya aktivitas terlarang di dalam sel tahanan. Dalam rekaman video yang mendadak viral tersebut, tampak sejumlah pria asyik berjoget ria di sebuah ruangan tertutup.
Suasana kian memanas setelah salah seorang di antaranya terekam jelas sedang memegang botol rakitan yang dimodifikasi khusus sebagai alat isap sabu atau bong.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi langsung pemindahan ratusan narapidana tersebut.
Ia menegaskan bahwa sanksi tegas ini didominasi oleh para terpidana yang terjerat kasus barang haram, kendati terdapat pula segelintir warga binaan dari kasus tindak pidana umum.
“120 dari Rutan Depok. Iya, betul (berkaitan dengan pesta sabu),” kata Ishadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandung, Minggu (11/10/2026).
Baca Juga: Inovasi Darurat: Pengeras Suara Masjid Disulap Jadi Alarm Peringatan Dini Gempa Bumi Indonesia
Ishadi mengungkapkan bahwa langkah pengasingan ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan telah mengantongi izin resmi dan persetujuan penuh dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tindakan operasional ini sekaligus menjalankan instruksi dan arahan ketat dari pusat terkait penanganan serta pembersihan warga binaan kasus narkotika ke fasilitas bersistem pengamanan super ekstrem (super maximum security) di Nusakambangan.
Pembersihan Lintas Wilayah dan Disparitas Data
Gerakan pembersihan jaringan narkotika di dalam sel pemasyarakatan ini ternyata merupakan bagian dari gelombang operasi penertiban yang lebih luas.
Sebelumnya, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, dalam keterangannya pada Rabu (7/10/2026), sempat menyatakan bahwa jumlah warga binaan asal Rutan Depok yang diangkut menuju pulau terluar tersebut berjumlah 115 orang.
Baca Juga: Dedikasi Tanpa Batas, Pemerintah Kota Bekasi Serahkan Satyalancana Karya Satya Kepada 238 ASN
Rombongan asal Depok tersebut digabungkan dalam skuad besar berisi total 313 narapidana yang dikuras dari lima wilayah hukum strategis, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Tatan menerangkan bahwa warga binaan Rutan Depok yang masuk dalam daftar angkut mencakup seluruh oknum yang teridentifikasi berada di balik skandal video viral pesta sabu.
Kendati demikian, penempatan para terpidana di Nusakambangan tidak disaratkan secara seragam, melainkan dipilah secara ketat berdasarkan bobot pelanggaran dan hasil evaluasi asesmen psikologis maupun perilaku.
“Pemindahan ini juga dimaksudkan sebagai peringatan keras dan efek jera yang nyata bagi seluruh warga binaan yang berani melanggar tata tertib pemasyarakatan,” tegas Tatan dalam penyampaian resminya.
Mengenai adanya selisih data—di mana Kanwil Ditjenpas Jabar menyebutkan angka 120 orang pada 11 Oktober, sedangkan Ditjenpas mencatat 115 orang pada 7 Oktober—perbedaan tersebut disinyalir terjadi akibat dinamika pendataan serta tenggat waktu pelaporan kaji ulang yang dilakukan pada dua kesempatan terpisah.
Sanksi Hukum Menanti Pegawai Internal
Skandal memalu yang mencoreng institusi pemasyarakatan ini tidak hanya menyasar para penghuni sel tahanan. Penyelidikan mendalam kini merembet dan menghantam jajaran internal pengelola rutan.
Petugas yang diduga kuat meloloskan barang haram maupun membiarkan pesta tersebut berlangsung kini berhadapan dengan proses pemeriksaan maraton.
Tatan membeberkan bahwa sedikitnya lima pegawai Rutan Depok telah diperiksa secara intensif untuk membongkar tingkat keterlibatan dan kelalaian mereka:
Baca Juga: Gelora Semarak Bekasi Barat: Wali Kota Bekasi Ajak Warga Kebal Sehat dan Kepung Porprov 2026
- 1 Pegawai: Resmi diserahkan dan menjalani proses hukum pidana di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Depok.
- 4 Pegawai: Diperiksa secara internal terkait pemenuhan tanggung jawab dan pengawasan melekat selaku pejabat struktural rutan.
Langkah pemindahan massal dan penyetopan oknum pegawai ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tidak meloloskan toleransi sedikit pun terhadap praktik peredaran gelap narkotika di balik jeruji besi.
Pihak pemasyarakatan memastikan penanganan kasus ini akan dikawal hingga tuntas demi mengembalikan integritas serta fungsi hakiki lembaga pemasyarakatan.
Artikel Terkait
Tragedi Berdarah di Riyadh: Jamaah Umrah Turut Jadi Korban Serangan Bandara King Khalid
BMKG Gelontorkan Alarm Bahaya: Gelombang Monster 4 Meter Mengintai Samudra Indonesia!
Imbauan Kemenhaj untuk Calon Jemaah Umrah Indonesia Pascaserangan Bandara Riyadh
Sebut 54 Hektare Terbakar, Relawan TNPT Desak Pemerintah Tangani Karhutla dalam Skala Besar
Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Bakar Semangat Kebersamaan Warga Saat Subuh Keliling di Mustikajaya