Senin, 19 Oktober 2026

PKS Bongkar 8 Pekerjaan Rumah Perda Limbah Domestik Surabaya, Jangan Sampai Rakyat Kecil Jadi Korban!

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 19 Oktober 2026 | 15:44 WIB
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Surabaya saat membacakan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rapat paripurna, Senin(19/10/26)
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Surabaya saat membacakan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rapat paripurna, Senin(19/10/26)

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Pengelolaan limbah domestik di Kota Surabaya tidak boleh hanya berujung pada penarikan retribusi dan pemindahan kewenangan kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Perlindungan warga miskin, keberpihakan terhadap usaha mikro dan kecil (UMKM), kesiapan pengelola, hingga target penurunan pencemaran lingkungan harus menjadi ukuran keberhasilan kebijakan tersebut.

Pesan kritis itu disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya melalui pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Juru Bicara Fraksi PKS, Enny Minarsih, memaparkan delapan catatan penting yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mewujudkan sistem sanitasi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pertama, tata kelola harus kolaboratif. PKS mengingatkan agar Pemkot tidak menjalankan kebijakan secara sepihak dengan hanya mengandalkan pendekatan dari atas ke bawah. Pelibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan dinilai penting agar pengelolaan limbah lebih responsif terhadap persoalan nyata di lapangan.

“Fraksi PKS mengusulkan perlunya mewujudkan tata kelola kolaboratif yang adaptif agar pemerintah kota tidak berjalan sendiri. Pendekatan top-down akan dikoreksi dengan partisipasi aktor yang terlibat dalam kolaborasi secara fleksibel dan responsif melalui pengaduan masyarakat,” jelas Enny.

Kedua, rakyat kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus mendapat perlindungan nyata. PKS mengapresiasi rencana fasilitasi pemasangan sambungan rumah dan pembangunan sarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) melalui APBD. Namun, keberpihakan tersebut harus diperluas, terutama menyangkut kewajiban iuran atau retribusi, pendataan tangki septik, serta pembangunan tangki septik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Keberpihakan perda kepada rakyat kecil dan MBR harus ditingkatkan terhadap kewajiban iuran atau retribusi, proses pendataan tangki septik, serta terhadap kewajiban membangun tangki septik SNI dan meletakkannya pada bagian depan rumah atau bangunan,” tegasnya.

Ketiga, UMKM jangan sampai terbebani aturan baru. PKS meminta regulasi ini turut mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam proses perizinan fasilitas usaha dan pemberian insentif. Kebijakan sanitasi, menurut PKS, harus mendorong kepatuhan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.

“Fraksi PKS mendesak agar perda ini juga memihak kepada pelaku usaha UMKM, khususnya usaha mikro kecil, di antaranya terhadap perizinan fasilitas perizinan usaha dan terhadap pemberian insentif,” ujarnya.

Keempat, kesiapan BUMD wajib diaudit sebelum mengambil alih pengelolaan. Rencana peralihan penyelenggaraan SPALD dari dinas kepada BUMD dalam jangka waktu paling lama dua tahun tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Pemkot perlu memastikan kesiapan infrastruktur, ketersediaan sumber daya manusia bersertifikat di bidang teknik sanitasi, serta kondisi keuangan BUMD yang akan ditunjuk.

“Pemerintah kota perlu menyiapkan audit internal BUMD yang akan ditunjuk, baik dari aspek kesiapan infrastruktur, ketersediaan SDM tersertifikasi bidang teknik sanitasi, hingga kesehatan keuangan BUMD,” papar Enny.

PKS juga mengingatkan agar peralihan kewenangan tersebut tidak sekadar menjadi perubahan struktur pengelola tanpa jaminan peningkatan kualitas layanan.

“Pemerintah kota tidak boleh menyerahkan pengelolaan sanitasi kepada BUMD tanpa peta jalan atau roadmap bisnis yang matang, agar transisi ini tidak berujung pada penurunan kualitas layanan publik bidang pengelolaan limbah domestik,” tegasnya.

Kelima, retribusi harus transparan dan berkeadilan. PKS menilai skema iuran dan retribusi perlu dibarengi keterbukaan pengelolaan, akuntabilitas penyetoran penerimaan, serta mekanisme pengecualian atau subsidi bagi warga tidak mampu. Jangan sampai kebijakan sanitasi justru menambah beban rumah tangga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

“Skema ini harus diiringi transparansi pengelolaan, akuntabilitas dalam penyetoran retribusi sampah, dan ada mekanisme pengecualian atau subsidi bagi warga tidak mampu agar asas keadilan tetap terjaga,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini