Jumat, 23 Oktober 2026

JPU Bantah Nota Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia, Penasihat Hukum Pilih Tak Berkomentar

Photo Author
Restu Zebua, Nawacita Post
- Jumat, 23 Oktober 2026 | 14:07 WIB
Suasana Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka
Suasana Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka

NAWACITAPOST.COM – Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia berinisial T.T.K. (65) di Pengadilan Negeri Larantuka diwarnai perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa F.P.H. terkait pembuktian dakwaan.

JPU tetap mempertahankan argumentasi mengenai dugaan tindakan yang dialami korban. Sementara itu, pihak pembela sebelumnya mempertanyakan kecukupan bukti, termasuk keterkaitan hasil visum medis dengan perbuatan yang didakwakan serta keterangan saksi dalam persidangan.

Di tengah perbedaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Antonius Sadi Hewen, S.H., memilih tidak memberikan tanggapan lebih lanjut kepada media. Melalui pesan tertulis pada Kamis (22/10/2026), Antonius menyebut perkara itu sebagai persoalan internal keluarga yang saat ini sedang berproses.

Sikap tersebut disampaikan setelah media meminta klarifikasi mengenai materi pembelaan dan tanggapan JPU dalam persidangan.

“Mohon maaf, untuk persoalan ini kami memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau pernyataan apa pun. Kami memandang bahwa persoalan tersebut merupakan masalah internal keluarga yang sedang berproses,” demikian pernyataan Antonius.

JPU Pertahankan Argumentasi Dakwaan

Sehari sebelumnya, Rabu (21/10/2026), JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang menyampaikan tanggapan terhadap nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dalam sidang di PN Larantuka.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua A.A.S., didampingi hakim anggota M.J.R. dan J.A.H. Tanggapan penuntut umum dibacakan oleh R.M.R.

Dalam tanggapannya, JPU menilai sejumlah argumentasi dalam nota pembelaan tidak sesuai dengan fakta yang menurut penuntut umum terungkap selama persidangan, khususnya terkait dugaan peristiwa yang dialami T.T.K.

Sebelumnya, pihak pembela menyatakan terdakwa tidak melakukan penganiayaan terhadap korban. Salah satu dalil yang disampaikan adalah bahwa kayu yang diayunkan terdakwa mengenai tanah hingga patah menjadi dua bagian, bukan mengenai tubuh korban.

Baca Juga: Kualitas Aset Terjaga, Bank Mandiri Kelola Pertumbuhan Kredit secara Prudent

JPU membantah uraian tersebut. Menurut penuntut umum, terdakwa diduga berjalan ke arah korban dan beberapa kali mengayunkan sebatang kayu ke arahnya. Salah satu ayunan disebut mengenai tangan kanan korban hingga menyebabkan korban terjatuh.

Berdasarkan uraian itu, JPU berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan karena diduga dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan rasa sakit atau luka pada korban.

Meski demikian, argumentasi tersebut merupakan posisi penuntut umum dalam persidangan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperiksa sesuai ketentuan hukum.

JPU Persoalkan Keterangan Saksi Pembela

Selain membantah dalil mengenai peristiwa yang dialami korban, penuntut umum turut menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan pihak pembela.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Restu Zebua

Tags

Artikel Terkait

Terkini