NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai Bogor menggagalkan peredaran 240.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam penindakan terhadap sebuah minibus hitam di Exit Tol Sentul Barat, Bogor, Jumat dini hari (16/10/2026). Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp356,4 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp179,04 juta.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai kendaraan pribadi yang diduga mengangkut rokok ilegal menuju wilayah Bogor.
Sejak Kamis malam (15/10/2026), petugas Bea Cukai Bogor melakukan patroli dan penyisiran di sepanjang jalur Tol Jagorawi untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang dimaksud.
Menjelang dini hari, petugas mendapati sebuah minibus hitam dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima melaju menuju Exit Tol Sentul Barat. Petugas yang telah bersiaga kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada bagian kabin dan bagasi, petugas menemukan 15 karton rokok tanpa pita cukai dengan total 240.000 batang. Kendaraan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Ferry Surfiyanto, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.
"Penindakan ini bukti komitmen kami untuk terus memperketat pengawasan dan menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah kami," ujar Ferry.
Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ferry, penerimaan dari sektor cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai program yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga pelaku usaha yang taat aturan. Penerimaan cukai dipakai untuk membiayai pembangunan dan berbagai program bagi masyarakat. Karena itu kami akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," katanya.
Bea Cukai Bogor menilai pemberantasan rokok ilegal perlu dilakukan secara konsisten melalui pengawasan di jalur distribusi serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri dan distributor rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
Melalui penindakan tersebut, Bea Cukai Bogor menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran barang kena cukai dan menindak pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Silaturahmi Kapolresta Sidoarjo Bersama Ormek Dan BEM Kabupaten Sidoarjo
BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Rp16,17 Miliar
Polresta Sidoarjo Bersama Masyarakat dan Netizen Donorkan Darah Peringati 75 Tahun Humas Polri
Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Mojokerto, Kepala BPOM Taruna Ikrar Siap Beri Pendampingan Izin Apotek dan Klinik