Kamis, 15 Oktober 2026

Eksepsi Kandas, Perkara RSU Pratama Nias Masuk Babak Pembuktian

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:14 WIB
Majelis hakim membacakan putusan sela perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/10/2026).
Majelis hakim membacakan putusan sela perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/10/2026).

NAWACITAPOST.COM – Upaya enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 untuk menghentikan perkara melalui eksepsi kandas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/10/2026). Dengan putusan tersebut, perkara bernilai kontrak Rp38,55 miliar itu dipastikan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim tidak hanya menolak eksepsi. Dalam putusan selanya, hakim juga memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan serta meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Keputusan itu sekaligus menggeser fokus persidangan dari perdebatan mengenai keberatan para terdakwa menuju pembuktian materi perkara. Artinya, proses selanjutnya akan menjadi ruang bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan menguji dakwaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Enam terdakwa yang menjalani proses hukum dalam perkara ini yakni Juang Putra Zebua, PPK; Fredy Ligim Putra Zebua, penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; Lianus Ndruru, manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama; Lister Boy Lase, Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022–2023; Oberlin Kurniawan Gea, Kuasa Pengguna Anggaran TA 2024; serta Rahmani Oktaviani Zandroto, Pengguna Anggaran.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Dana Desa, Pemcam Moro’o Gelar Evaluasi ADD, DD, dan BUMDes 2026

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai M. Nazir, S.H., M.H., dengan hakim anggota Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. 25. Press Release Putusan Sela_

Setelah putusan sela dijatuhkan, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/10/2026) dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700. Namun, penolakan eksepsi pada tahap ini belum berarti majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Pokok perkara masih harus dibuktikan melalui rangkaian persidangan.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional dan objektif dengan tetap berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Kini, perhatian persidangan beralih ke ruang pembuktian. Saksi-saksi akan menjadi bagian penting dari proses untuk menguji dakwaan terhadap enam terdakwa dalam perkara pembangunan RSU Pratama Nias tersebut. (Yogi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Giawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini