Kamis, 9 Juli 2026

Enam Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias Dipindahkan ke Medan, Kejari: Kasus Terus Dikembangkan

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Kamis, 9 Juli 2026 | 12:34 WIB
Proses administrasi tahanan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan
Proses administrasi tahanan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan

NAWACITAPOST.COM — Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus memindahkan enam orang tersangka ke rumah tahanan di Medan, Rabu, 8 Juli 2026.

Perkara ini berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. Pemindahan para tersangka dilakukan untuk mendukung percepatan proses hukum, khususnya menghadapi tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Enam tersangka yang dipindahkan masing-masing Juang Putra Zebua, S.T., M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen; Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2024; Fredy Ligim Putra Zebua, S.T. selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; Ir. Lianus Ndruru, M.M. selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama; Lister Boy Lase, S.Kep., Ners. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022–2023; serta Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. selaku Pengguna Anggaran.

Baca Juga: Pelindo Gunungsitoli Kejar Lonjakan Arus Logistik 2026, Target 75.000 Ton/M3

Dari keenam tersangka tersebut, lima orang dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka Rahmani Oktaviani Zandroto dipindahkan ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, menjelaskan bahwa pemindahan tahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum terhadap para tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Selain itu, akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Medan.

Khusus tersangka Juang Putra Zebua, proses Tahap II telah lebih dahulu dilaksanakan pada 25 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Proses pemindahan para tahanan dilakukan melalui jalur laut dari Gunungsitoli menuju Sibolga, kemudian dilanjutkan melalui jalur darat menggunakan kendaraan menuju Medan. Kejaksaan menyatakan seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa.

Baca Juga: Komitmen ESG, Pelindo Terminal Petikemas Salurkan Bantuan Sarana Publik untuk Masyarakat Ring 1

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada enam tersangka tersebut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan. Apabila ditemukan bukti baru yang cukup dan kuat terkait dugaan keterlibatan pihak lain, Kejaksaan menyatakan akan mengusut perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, para tersangka disangka melanggar ketentuan pidana terkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam pasal sangkaan primair dan subsidair dalam press release resmi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Hingga proses hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan melekat asas praduga tak bersalah.(Yogi)

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini