Rabu, 8 Juli 2026

Kejari Gunungsitoli Bantah Kabar Kasi Pidsus Diamankan Tim Kejagung

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Selasa, 19 Mei 2026 | 15:37 WIB
Kajari Gunungsitoli menegaskan informasi yang beredar tentang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diamankan tim Kejaksaan Agung RI dipastikan tidak benar.
Kajari Gunungsitoli menegaskan informasi yang beredar tentang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diamankan tim Kejaksaan Agung RI dipastikan tidak benar.

NAWACITAPOST.COM - Kabar mengenai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang disebut diamankan tim Kejaksaan Agung RI dipastikan tidak benar. Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar.

Bantahan itu disampaikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui siaran pers resmi Nomor PR-13/L.2.22/05/2026, Selasa, 19 Mei 2026. Dalam keterangan tersebut, Kejari Gunungsitoli menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan terkait dugaan diamankannya Kasi Pidsus oleh tim dari Kejaksaan Agung RI sama sekali tidak benar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kejari Gunungsitoli, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, tetap bekerja secara normal, profesional, dan kondusif dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Menurut keterangan resmi tersebut, pejabat yang disebut dalam informasi yang beredar saat ini berada di kantor dan sedang melaksanakan kegiatan kedinasan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka AS dalam Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Mandrehe Utara

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dan terbuka terhadap informasi publik. Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

Kejari Gunungsitoli menduga adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan informasi tanpa lebih dahulu melakukan verifikasi kepada institusi resmi. Informasi semacam itu dinilai berpotensi menggiring opini publik secara negatif dan merugikan nama baik institusi Korps Adhyaksa.

“Informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” demikian penegasan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam siaran persnya.

Siaran pers tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H.

Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Bantah Isu Kotak-kotakkan Wartawan, Forwaka: Pertemuan Bahas Pelantikan

Kejari Gunungsitoli berharap masyarakat lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan institusi penegak hukum. Verifikasi kepada sumber resmi dinilai penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(Yogi)

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini