Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka AS dalam Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Mandrehe Utara

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Kamis, 19 Februari 2026 | 22:14 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan tersangka berinisial AS dalam Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Mandrehe Utara Kab. Nias Barat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan tersangka berinisial AS dalam Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Mandrehe Utara Kab. Nias Barat

NAWACITAPOST.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan tersangka berinisial AS, yang disebut berperan sebagai konsultan pengawas sekaligus Direktur PT Danrus Utama Engineering, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–03/L.2.22/Fd.1/02/2026. Kejari menyatakan, AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Dalam keterangan resminya, Kejari menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan menemukan dugaan penyimpangan pada proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp1,19 miliar. Penyidik menduga terdapat pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik, serta tidak dilakukannya pengendalian kontrak yang disertai manipulasi dokumen pertanggungjawaban.

Baca Juga: Gelar Siaran Pers terkait PPPK Paruh Waktu, Bupati Nias Barat: Bila ada manipulasi data, pasti ada pidana!

Sebelum ditahan, AS disebut menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumah tahanan pada Lapas Klas II B Gunungsitoli untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Kejari juga mengungkapkan, dalam perkara yang sama sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka lain, yakni ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku penyedia/pekerjaan (Wakil Direktur XIV CV Berjhon) pada 2 September 2025.

Adapun nilai dugaan kerugian negara yang disampaikan Kejari mencapai Rp214.216.000, terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp124.131.939 dan jasa konsultan pengawasan yang disebut tidak ada sesuai kontrak sebesar Rp90.085.000.

Baca Juga: Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu: Pekerjaan Infrastruktur Harus Cepat, Terukur, dan Tepat Waktu

Terkait sangkaan pasal, Kejari menyatakan tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana dicantumkan dalam rilis, dengan penerapan pasal primair dan subsidair sesuai peraturan perundang-undangan. Kejari menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Yogi)

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini