Senin, 6 Juli 2026

Proyek Kampung Dikebut, Pembentukan Pokmas di Surabaya Diduga Banyak yang Langgar Perwali

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 6 Juli 2026 | 15:37 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

 

NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Eri Cahyadi tahun ini menggelontorkan program pembangunan drainase lingkungan di berbagai kampung sebagai upaya memperkuat pengendalian banjir. Berbeda dari pola sebelumnya, sebagian pekerjaan kini dilaksanakan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2024 yang mengubah Perwali Nomor 68 Tahun 2019.

Kebijakan tersebut sejatinya bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Namun, pelaksanaan di lapangan mulai menuai sorotan. Di sejumlah wilayah, proses pembentukan Pokmas diduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang mengedepankan musyawarah dan keterbukaan.

Seperti yang terjadi di salah satu Kelurahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembentukan Pokmas diduga dilakukan tanpa forum musyawarah yang melibatkan RT, RW, maupun LPMK secara bersama-sama. Persetujuan disebut diperoleh dengan cara mendatangi para pengurus satu per satu untuk meminta tanda tangan.

Tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan proses tersebut. "Masak bisa, tanpa ada musyawarah, tahu-tahu sudah terbentuk Pokmas. Untuk tanda tangan pun para RW dan LPMK dilakukan tersendiri, tidak di dalam satu agenda musyawarah," ujarnya kepada NAWACITAPOST.COM, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, yang dipersoalkan bukan siapa yang menjadi Pokmas, melainkan apakah seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan Perwali.

"Kami tidak mempermasalahkan siapa pun yang menjadi Pokmas. Tapi prosesnya harus sesuai Perwali. Mekanismenya ada usulan dari RT dan RW, kemudian dimusyawarahkan bersama dan ditetapkan melalui fasilitasi kelurahan dan LPMK. Jangan sampai tahapan itu dilewati," tegasnya.

Ia juga menilai, setelah Pokmas ditetapkan, masyarakat seharusnya memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan yang akan dikerjakan.

"Setelah terbentuk pun harus ada transparansi. Berapa proyek yang akan digarap dan anggarannya berapa? Masyarakat berhak tahu karena ini menggunakan uang negara," tambahnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai validitas administrasi pembentukan Pokmas. Jika memang tidak pernah dilaksanakan musyawarah, bagaimana berita acara rapat, daftar hadir peserta, hingga hasil kesepakatan dapat disusun sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK).

Di sisi lain, muncul pula Pokmas lain yang dibentuk oleh salah satu RW sehingga memunculkan lebih dari satu kelompok dalam wilayah yang sama. Secara hukum administrasi, keberadaan dua atau lebih Pokmas dalam satu kelurahan bukanlah pelanggaran. Bahkan dokumen perencanaan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2026 menargetkan keberadaan sedikitnya tiga Pokmas atau organisasi masyarakat di setiap kelurahan sebagai pelaksana kegiatan pemberdayaan.

Persoalan muncul apabila pembentukannya tidak memenuhi prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel sebagaimana semangat Perwali.

Sejumlah potensi penyimpangan yang perlu diawasi antara lain penunjukan Pokmas secara tertutup, pembentukan Pokmas hanya sebagai formalitas, monopoli pekerjaan oleh kelompok tertentu, hingga dugaan praktik "pinjam bendera" yang dapat menimbulkan persoalan hukum apabila merugikan keuangan negara.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, dokumen pembentukan Pokmas seperti undangan musyawarah, daftar hadir, berita acara, notulen rapat, serta dasar penetapan kelompok merupakan dokumen administrasi yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, NAWACITAPOST.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Surabaya terkait dugaan pembentukan Pokmas tanpa musyawarah tersebut. ***

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini