Rabu, 1 Juli 2026

Ketika Wali Kota Eri Cahyadi Mengatur Rumah Tangga ASN. Di Mana Merit System Birokrasi?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 1 Juli 2026 | 13:46 WIB
Sumber foto : Kominfo Surabaya
Sumber foto : Kominfo Surabaya

 

Oleh: Redaksi (Nawi) 

NAWACITAPOST.COM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melahirkan kebijakan yang mengundang perdebatan. Kali ini, ASN perempuan yang akan menduduki jabatan strategis diwajibkan memperoleh restu suami. Alasannya sederhana, agar pekerjaan hingga malam hari tidak memicu konflik rumah tangga. Niatnya mungkin baik, tetapi kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat. Ia harus diuji dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan kepastian hukum.

Persoalan terbesar bukan pada pentingnya keharmonisan keluarga. Semua orang sepakat keluarga adalah fondasi kehidupan. Yang dipertanyakan adalah mengapa urusan rumah tangga dijadikan syarat promosi jabatan. Bukankah seorang pejabat publik semestinya dinilai dari kapasitas, integritas, kepemimpinan, dan kinerjanya, bukan dari izin pasangan?

Di sinilah letak persoalannya. Kepemimpinan Eri Cahyadi kembali terlihat lebih mengandalkan pendekatan moral dan simbolik dibandingkan membangun sistem birokrasi yang profesional. Dalam beberapa tahun terakhir, publik lebih sering menyaksikan gaya kepemimpinan yang sarat teguran terbuka, rotasi pejabat, hingga kebijakan yang memancing polemik. Kini muncul lagi syarat "restu suami" yang justru menggeser fokus dari reformasi birokrasi ke ranah domestik.

Jika alasan bekerja hingga malam menjadi dasar kebijakan, mengapa pejabat laki-laki tidak diwajibkan membawa surat persetujuan istri? Mengapa standar yang diterapkan berbeda? Pertanyaan ini muncul bukan untuk memperdebatkan nilai agama ataupun budaya, melainkan untuk menguji konsistensi kebijakan pemerintah terhadap prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik.

Yang lebih mengkhawatirkan, kebijakan seperti ini dapat menciptakan preseden bahwa promosi jabatan ditentukan oleh faktor di luar kompetensi ASN. Hari ini restu suami, besok apa lagi? Reformasi birokrasi yang selama ini dibangun dengan sistem merit seharusnya tidak dibebani syarat-syarat yang berasal dari ranah pribadi.

Seorang wali kota tentu memiliki kewenangan mengatur organisasi pemerintah daerah. Namun kewenangan itu bukan berarti tanpa batas. Pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang membangun sistem, bukan yang mencampurkan urusan privat dengan mekanisme birokrasi. Ketika negara mulai menentukan siapa yang boleh memimpin berdasarkan dinamika rumah tangga, batas antara kebijakan publik dan kehidupan pribadi menjadi kabur.

Surabaya membutuhkan birokrasi yang modern, adaptif, dan profesional. ASN perempuan tidak membutuhkan belas kasihan ataupun syarat tambahan. Mereka membutuhkan ruang yang sama untuk membuktikan kapasitasnya. Jika seorang pejabat mampu bekerja, memenuhi target, dan melayani masyarakat dengan baik, itulah ukuran yang seharusnya dipakai.

Kepemimpinan akan dikenang bukan karena banyaknya aturan yang dibuat, tetapi karena kualitas kebijakan yang mampu menyelesaikan persoalan. Polemik "restu suami" seharusnya menjadi momentum bagi Eri Cahyadi untuk mengevaluasi pendekatan kepemimpinannya. Sebab yang dibutuhkan warga Surabaya hari ini adalah birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang mencampurkan urusan negara dengan urusan rumah tangga.

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gaji Sekda Kota Surabaya Tertinggi se-Indonesia?

Senin, 22 Juni 2026 | 15:58 WIB