SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Persoalan realisasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Agoeng Prasodjo, menegaskan bahwa Pokir bukanlah proyek titipan anggota dewan, melainkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan kemudian dimasukkan ke dalam sistem perencanaan pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Agoeng pada Kamis (13/8/2026), merespons banyaknya keluhan masyarakat yang mempertanyakan mengapa usulan yang disampaikan melalui anggota DPRD belum terealisasi.
Menurut Agoeng, persoalan tersebut perlu dilihat dari mekanisme Pokir sejak awal. Anggota DPRD tidak secara sepihak menciptakan program, melainkan menghimpun kebutuhan warga melalui reses.
“Prosesnya POKIR itu kan hasil dari reses. Setelah reses selesai, usulan warga itu kita masukkan ke POKIR melalui SIPD. Kita input, setelah itu itulah namanya POKIR, pokok-pokok pikiran,” kata Agoeng.
Ia menegaskan, Pokir bukan produk anggota DPRD yang muncul dari keinginan pribadi. Aspirasi tersebut berasal dari masyarakat yang merasa kebutuhannya belum terakomodasi melalui mekanisme Musrenbang.
“Itu hasil pertemuan dengan warga. Warga menyampaikan, mungkin warga itu buntu ketika Musrenbang, hanya ditampung oleh keperluan RT/RW-nya saja. Sehingga itu mungkin tidak terealisasi, atau yang terealisasi hanya beberapa,” ujarnya.
Pokir Bukan Proyek Titipan
Agoeng juga menolak anggapan bahwa seluruh Pokir identik dengan kepentingan anggota DPRD.
Menurut dia, kebutuhan masyarakat sangat beragam. Ada aspirasi mengenai penerangan jalan umum, infrastruktur lingkungan, maupun kebutuhan fasilitas masyarakat lainnya. Namun, tidak seluruh usulan otomatis dapat direalisasikan karena harus melewati mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
“Pokir ini kita usulkan kepada teman-teman eksekutif. Isinya melalui SIPD, ada semua, orang bisa melihat,” tegasnya.
Secara regulasi, Pokir memang merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur bahwa pokok-pokok pikiran DPRD berasal dari hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat dan menjadi bahan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan serta kelompok sasaran pembangunan.
KPK juga menegaskan bahwa Pokir merupakan instrumen yang sah, tetapi harus tetap berbasis kebutuhan masyarakat dan tidak boleh berubah menjadi transaksi kepentingan.
Dalam salah satu keterangannya, KPK mengingatkan agar Pokir tidak merepresentasikan kepentingan individu, melainkan kepentingan publik atau konstituen.
DPRD Mengusulkan, Pemkot yang Menjalankan
Di sinilah Agoeng menarik garis kewenangan secara tegas.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi menyerap aspirasi, mengusulkan dan mengawasi. Sementara pelaksanaan kegiatan berada di tangan pemerintah kota melalui organisasi perangkat daerah (OPD).