Selasa, 11 Agustus 2026

Jejak Ganjar Terdakwa kasus Gratifikasi dan Erna di Dinas PU Surabaya: Dari Rantai Komando hingga Pengawasan Anggaran

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:41 WIB
Foto Istimewa
Foto Istimewa

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Vonis enam tahun penjara terhadap mantan pejabat Pemerintah Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, memang telah dijatuhkan. Namun perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya masih menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengawasan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkot Surabaya bekerja.

Salah satu nama yang menarik perhatian dalam rangkaian persidangan adalah Erna Purnawati, mantan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

Bukan tanpa alasan. Dalam periode ketika dugaan penerimaan gratifikasi Ganjar berlangsung, Erna merupakan pejabat yang berada di atas Ganjar dalam struktur organisasi kedinasan. Bahkan, dalam dokumen perkara, nama Erna muncul dalam kapasitas yang berkaitan langsung dengan kewenangan penganggaran.

Di sinilah hubungan Ganjar dan Erna menjadi penting untuk dibaca bukan sebagai tuduhan pidana terhadap Erna, melainkan sebagai persoalan rantai kewenangan, pengawasan dan pertanggungjawaban administrasi proyek.

Ganjar Bukan Pejabat yang Berdiri Sendiri

Dalam konstruksi perkara yang dibacakan jaksa, Ganjar menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya sejak 2016 hingga 2021.

Pada saat yang sama, Ganjar juga dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dokumen perkara menyebut Ganjar diangkat sebagai PPK sejak 2016 hingga 2021 melalui sejumlah keputusan Pengguna Anggaran Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

Dengan posisi tersebut, Ganjar memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, antara lain menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan, spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak, menerbitkan surat penyedia barang/jasa, melaksanakan dan mengendalikan kontrak, serta melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Artinya, Ganjar memang mempunyai kewenangan penting. Tetapi ia tetap berada dalam sebuah struktur birokrasi. Dan di atas struktur tersebut terdapat pejabat pengguna anggaran serta kepala dinas.

Erna Berada dalam Struktur Atas Ganjar

Erna Purnawati tercatat pernah menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya pada periode 2015–2021.

Dengan demikian, pada sebagian besar periode Ganjar menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus PPK, Erna merupakan kepala dinasnya.

Dalam persidangan, Erna sendiri hadir sebagai saksi.

Yang lebih menarik, dokumen perkara menyebut adanya Surat Perintah Tugas Nomor 800/002/436.7.3/2021 tertanggal 4 Januari 2021 yang dikeluarkan Erna selaku Pengguna Anggaran.

Dalam lampiran surat tersebut, nama Ganjar tercantum sebagai salah satu penerima kuasa pengguna anggaran.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB