Selasa, 22 September 2026

Revolusi Logistik: Kementerian Keuangan Rilis Aturan Baru Impor Ekspor Returnable Package

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 22 September 2026 | 20:59 WIB

NAWACITAPOST.COM — Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2026 guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha logistik.
 
Aturan baru impor dan ekspor returnable package ini diundangkan pada 31 Juli 2026 dan siap berlaku efektif mulai 29 September 2026.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, mengungkapkan bahwa regulasi ini dirancang khusus untuk memangkas birokrasi bisnis tanpa mengabaikan aspek pengawasan pabean.
 

“PMK ini secara khusus mengatur impor sementara dan ekspor sementara returnable package. Dengan ketentuan ini, kami berharap pengguna jasa memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya,” ujar Netty.

Pengemas berulang (returnable package) banyak dimanfaatkan dalam industri ekspor-impor komoditas karet, ikan, bahan kimia atau gas, hingga suku cadang kendaraan bermotor.
 
Lewat PMK 52/2026, mekanisme perizinan kini diubah dari yang semula bersifat transaksional menjadi periodik. Skema ini memungkinkan pemanfaatan pengemas hingga jangka waktu tertentu tanpa perlu mengajukan izin berulang di setiap transaksi.

“Dengan perizinan periodik ini, pengguna jasa tidak perlu mengajukan izin secara transaksional pada setiap kegiatan impor maupun ekspor. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan efisiensi proses bisnis,” jelas Netty.
 

Selain penyederhanaan izin, pemerintah memberikan terobosan besar berupa pembebasan kewajiban jaminan finansial untuk impor sementara returnable package, serta pengecualian dari ketentuan pembatasan impor Kementerian Perdagangan.

“Tidak diberlakukannya kewajiban jaminan pada impor sementara returnable package merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada pengguna jasa, dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan dan kepatuhan,” kata Netty.

Meskipun menyajikan berbagai fleksibilitas—termasuk izin penggunaan oleh pihak ketiga dan perpanjangan masa aktif hingga tiga tahun—Bea Cukai memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan ketat.
 
Penegakan hukum dilakukan secara digital melalui sistem komputer pelayanan, didukung tindakan pemeriksaan sewaktu-waktu, penyegelan, hingga sanksi denda administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan batas waktu.
 

“Pengaturan ini tetap menyeimbangkan kemudahan dengan pengawasan. Layanan dan penatausahaan kuota atau saldo returnable package juga dikelola secara digital melalui sistem komputer pelayanan,” pungkas Netty.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini