Sabtu, 7 November 2026

Bayang-Bayang Kecurangan di Jatinangor: 11 Calon Praja NTT Gugur Seleksi IPDN 2026, Rektor Didesak Transparan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 7 November 2026 | 21:34 WIB

NAWACITAPOST.COM — Polemik seleksi penerimaan calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 mendadak berubah menjadi pusaran kontroversi nasional yang memanas.
 
Sebanyak 11 calon Praja terbaik asal kontingen Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara mengejutkan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) usai merampungkan tahapan krusial pemeriksaan Tes Kesehatan 2 Pantukhir di kampus utama IPDN, Jatinangor, Jawa Barat.

Keputusan mendadak ini seketika menyulut gelombang kemarahan, kekecewaan mendalam, serta tanda tanya besar dari para orang tua peserta.
 
 
Mereka menilai proses seleksi tersebut mencederai rasa keadilan lantaran pengumuman status gugur disampaikan secara lisan tanpa didampingi oleh unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, serta tanpa dilandasi Surat Keputusan (SK) resmi dari Rektor IPDN sebagaimana mestinya dalam standar administrasi pemerintahan yang akuntabel.

Sorotan tajam kini menghujam pucuk pimpinan tertinggi institusi pencetak kader birokrat andal tersebut. Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si., didesak segera memberikan klarifikasi komprehensif dan pertanggungjawaban kelembagaan.
 
Publik dan keluarga peserta menuntut transparansi total guna meredam kecurigaan liar yang mulai berkembang di tengah masyarakat mengenai indikasi kuat dugaan praktik permainan kotor dan penyimpangan prosedur seleksi.

Misteri Alasan Medis dan Lembar Dokumen Pemprov NTT

Berdasarkan penelusuran dokumen resmi lampiran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 800.1/867/BKD2 tertanggal 3 November 2026, terkuak rincian daftar 11 nama peserta asal NTT yang terhempas dari arena seleksi. Dokumen tersebut mencantumkan sejumlah alasan medis yang langsung memantik polemik di ruang publik.
 

Dari total 11 peserta yang gagal, sebanyak lima orang dinyatakan TMS akibat temuan pada pemeriksaan kesehatan jiwa, tiga peserta terkendala indikasi masalah jantung, dua peserta tersandung persoalan kulit, serta satu peserta tercatat memiliki lebih dari satu kategori temuan medis.

Yang paling mencolok dan menuai kritik keras dari berbagai kalangan adalah pencantuman keterangan samar pada hasil tes kesehatan jiwa, seperti kalimat “kurangi pertemanan dan perilaku” hingga frasa janggal “tanpa penjelasan”.
 
Redaksi dan para pengamat menilai narasi administratif yang terlampau umum tersebut sangat tidak memadai, sehingga menuntut penjelasan ilmiah yang terbuka dari tim medis berwenang agar para peserta memahami parameter objektif yang digunakan.

Demi menjaga privasi serta kerahasiaan data medis personal, identitas lengkap dan diagnosis detail tidak dipublikasikan secara serampangan. Kendati demikian, dokumen resmi tersebut mencantumkan 11 nama putra-putri daerah NTT yang harus menelan pil pahit:
 

  1. Don Franciscus Asisi Da Costa
  2. Marthen Kana Alexander Libing
  3. Michael Dannil Molipolla
  4. Marchel Novhenel Selan
  5. Anggara Eka Saputra
  6. Raja Yesyurun Sebastian Simalango
  7. Muhammad Chandra Pratama Mustar
  8. Mariano Dihe Sanga Lamanela
  9. Tiara Gracia Lemba
  10. Chelsiana Wea
  11. Patrisia Januaria Nago Lameng

Kuota NTT dan Jeritan Orang Tua Peserta

Kejanggalan ini kian dirasakan oleh para orang tua peserta. Salah satu perwakilan keluarga, Hery da Costa, meluapkan kekecewaannya yang mendalam.
 
Berdasarkan pemaparannya, Provinsi NTT sejatinya mengantongi kuota kelulusan definitif sebanyak 52 orang. Namun, kontingen yang diberangkatkan mengikuti seleksi lanjutan di Jatinangor mencapai 56 orang. Ironisnya, alih-alih menyerap kuota maksimal, sebanyak 11 orang justru didepak secara serentak di ujung tahapan.
 

"Kuota NTT sebanyak 52 orang, sementara yang dikirim ke Jatinangor 56 orang. Di sana, 11 orang justru digugurkan. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar dan mekanismenya sehingga jumlah peserta yang tidak lolos mencapai 11 orang?" tegas Hery dengan nada geram melalui sambungan seluler, Kamis (5/11/2026).

Menanggapi situasi yang kian pelik, Pemerintah Provinsi NTT tidak tinggal diam. Melalui surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi NTT Nomor 800.1/873/BKD2 tertanggal 5 November 2026 yang dilayangkan kepada Rektor IPDN, Pemprov secara resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (re-check) atas hasil pemeriksaan kesehatan dua peserta, yakni Don Franciscus Asisi Da Costa dan Raja Yesyurun Sebastian Simalango.

Langkah ini diambil setelah kedua peserta tersebut berinisiatif menjalani pemeriksaan kesehatan mandiri di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih, Bandung, yang menunjukkan hasil kontras dengan status TMS yang mereka terima sebelumnya.

Namun, ujian berat justru mendera sembilan peserta lainnya. Keterbatasan kemampuan keuangan kas daerah membuat Pemprov NTT belum mampu memfasilitasi pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi sembilan anak muda berbakat tersebut.
 
 
Situasi ini memunculkan diskriminasi akses keadilan prosedural akibat kendala finansial, di mana hak membela diri terbentur oleh dinding anggaran.

Empat Tuntutan Tegas dan Ancaman Turun Tangan Ombudsman

Menyikapi krisis kepercayaan ini, Pemprov NTT merumuskan empat poin tuntutan krusial yang mendesak untuk segera direspons oleh pihak rektorat IPDN:

  • Transparansi Medis: Penjelasan terperinci dan saintifik mengenai dasar pertimbangan medis serta parameter baku penetapan status TMS bagi 11 calon Praja asal NTT.
  • Verifikasi Mandiri: Validasi dan peninjauan ulang terhadap hasil pemeriksaan kesehatan pembanding yang diajukan oleh dua peserta melalui jalur mandiri.
  • Kesetaraan Hak: Pemberian kesempatan yang adil dan difasilitasi bagi sembilan peserta tersisa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan ulang di bawah tim medis independen yang berwenang.
  • Ketiadaan Diskriminasi: Jaminan mutlak bahwa seluruh mekanisme sanggah dan keberatan dapat diakses oleh setiap peserta tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun daerah.
 
Tekanan publik kian memuncak menyusul jadwal pengumuman kelulusan akhir nasional yang diagendakan pada Jumat (6/11/2026) hari ini.
 
Hery da Costa bersama para orang tua peserta mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT serta Pemerintah Provinsi NTT untuk bergerak cepat melakukan intervensi darurat sebelum palu pengumuman diketok.

"Pemprov NTT dan Ombudsman harus segera lakukan aksi demi anak-anak NTT. Harus malam ini, karena besok rencana pengumuman hasil kelulusan seleksi IPDN Tahun 2026," seru Hery, menyoroti pula beban moril dan finansial berat yang ditanggung keluarga peserta yang harus datang dan pulang merantau dengan biaya swadaya mandiri.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memburu konfirmasi resmi dari pihak rektorat IPDN maupun Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si. Belum ada pernyataan tertulis atau penjelasan terbuka dari penyelenggara terkait dasar hukum administratif penetapan status TMS tersebut.
 
 
 
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak IPDN, panitia seleksi nasional, serta instansi terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi berimbang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga marwah dunia pendidikan kedinasan yang bersih, jujur, dan berkeadilan.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini