NAWACITAPOST.COM — Kasus dugaan perundungan maut yang merenggut nyawa MHAA (7), seorang siswa SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengguncang perhatian publik.
Peristiwa tragis yang melibatkan sesama anak di bawah umur ini menyisakan duka mendalam sekaligus menyibak deretan isyarat pilu mengenai awal mula perundungan yang dialami korban sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Ibu korban, Diah Indriyanti, membeberkan bahwa mendiang putranya menunjukkan perubahan perilaku drastis usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya di sekolah.
Sebelum insiden kelam tersebut terjadi, korban dikenal sebagai sosok anak yang periang dan berbakti.
“Sebelum kejadian kayak gini, dia sehat, ceria, sering bantu orang tua. Dia itu juga anaknya rajin mengaji, salat, enggak pernah main kemana-mana, cuma main ke rumah mbah,” ujar Diah dalam pengakuannya, dikutip dari video podcast yang diunggah di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Namun, keceriaan itu perlahan sirna. Awal mula terungkapnya perundungan ini ditandai dengan perubahan trauma psikologis serta kondisi fisik korban yang kian menurun.
Korban yang biasanya terbuka mendadak menunjukkan sikap bersalah dan berusaha mengisolasi diri dari keluarga tercinta.
“Semenjak kejadian itu, memang agak beda dari makan, minum, sama raut wajah itu seperti kayak menghindar dari saya. Sampai dia pulang sekolah, ganti baju sendiri terus bilang ‘Mama, Aqib ke rumah simbah,’” jelasnya.
Sikap tak biasa tersebut turut memicu kecurigaan dari kakek dan nenek korban. Kondisi tubuh korban yang melemah secara mendadak membuat pihak keluarga mulai menyadari ada bahaya tersembunyi yang mengancam jiwa bocah malang tersebut.
“Nenek ini bilang Aqib agak beda, makannya enggak lahap, terus kok udah lemas. Nenek ini biasanya kalau makannya beda, dibalurin minyak kayu putih,” lanjutnya.
Tabir misteri di balik perubahan mental korban akhirnya terpapar saat sang nenek memeriksa tubuh cucunya secara langsung. Di situlah ditemukan bukti fisik berupa jejak kekerasan brutal di area vital tubuh korban.
“Nenek sempet lihat di perut kayak ada memar, disampein ke saya. Pas Aqib pulang, saya tanya kenapa. Dia memang ketakutan, ekspresinya beda. Jadi, saya enggak tanya lagi,” paparnya.
Kondisi korban kian memburuk hingga pada malam harinya Aqib mengeluhkan rasa sakit luar biasa pada bagian perutnya, yang memaksa keluarga membawa korban secara darurat untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis awal inilah, dokter mendeteksi adanya trauma tumpul akibat tindakan kekerasan.
“Di situ dokter bilang, ‘Bu, maaf ini anak sehat, enggak ada riwayat apa-apa. Ini perutnya kayak ada semacam pukulan,’” sambungnya.
Di bawah pengawasan medis serta dalam cengkeraman rasa takut yang amat sangat, Aqib akhirnya memberanikan diri membuka suara mengenai tragedi yang menimpanya.
Korban mengakui bahwa luka memar parah di perutnya merupakan akibat dari perbuatan keji sang kakak kelas. Nahas, nyawa bocah mungil itu tidak dapat diselamatkan.
Aqib resmi dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026, setelah sempat berjuang melawan masa kritis selama delapan hari dalam perawatan intensif di RSUD dr. M. Ashari Pemalang.
Baca Juga: Analisis Mahfud MD: Pengumuman Mendadak Pergantian Kapolri Manuver Hindari Ganjalan Politik
Hingga saat ini, penanganan hukum atas dugaan penganiayaan dan perundungan berat tersebut tengah berjalan maraton.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang telah turun tangan mendalami seluruh rangkaian peristiwa dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk jajaran pihak sekolah dan terduga pelaku.
Artikel Terkait
Bongkar Penyelundupan Raksasa, Menkeu Suahasil Nazara Tuntut Bea Cukai Terus Berburu Pelanggaran
Dampingi Presiden Prabowo, Menkeu Suahasil Nazara Terima Triliunan Rupiah Penyelamatan Uang Negara
Bansos Tahap 4 Cair November 2026, Begini Cara Daftar Mandiri Lewat Perlinsos
Catat! Kota Mataram Gelar Rekayasa Lalu Lintas Saat Parade Rider MotoGP Mandalika 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Kandas, MK Tegaskan Pemohon Tak Punya Legal Standing