Rabu, 7 Oktober 2026

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Kandas, MK Tegaskan Pemohon Tak Punya Legal Standing

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:26 WIB
Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.  (YouTube/@mahkamahkonatitusi)
Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. (YouTube/@mahkamahkonatitusi)

NAWACITAPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) dan disiarkan secara daring di YouTube @mahkamahkonstitusi.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.
 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.
 
Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, para pemohon bukan merupakan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Para pemohon diketahui terdiri dari organisasi masyarakat sipil, perkumpulan, hingga individu.
 
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan calon yang menjadi kontestan pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.
 

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil yang diajukan para pemohon.
 
Dalil-dalil dalam pokok permohonan dinilai tidak memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dengan mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada MK.

Di antara tuntutan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini