Selasa, 6 Oktober 2026

Lansia 65 Tahun Dianiaya Sajam, Komnas Perempuan Kecam Tuntutan 5 Bulan Penjara

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:45 WIB

NAWACITAPOST.COM — Komisi Nasional Perempuan mengecam keras penanganan kasus kekerasan yang menimpa Theresia Tuto Kian (65), seorang perempuan lanjut usia di Flores Timur.
 
Komnas Perempuan menyoroti tajam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut salah satu pelaku selama lima bulan penjara, padahal kejahatan tersebut dinilai dilakukan secara terencana dan mengancam nyawa korban.

Peristiwa yang melibatkan dua pemuda kakak beradik, Roynaldo Beren alias Roy dan Febianus Peduli Hala alias Febi, ini dinilai menjadi cermin kelam kerentanan perempuan lansia dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum.
 

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyayangkan masih maraknya perempuan lansia yang menjadi korban kekerasan. Menurutnya, kondisi fisik dan keterbatasan akses perlindungan membuat lansia berada pada posisi yang sangat rentan.

“Kerentanan bukan justru membuat korban semakin sulit mendapatkan keadilan,” ujar Sondang dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2026).

Sondang menegaskan, penanganan perkara harus melihat seluruh rangkaian peristiwa serta kondisi korban secara utuh, tidak sekadar mengukur akibat akhir yang tampak.
 
Dugaan penganiayaan ini tergolong berat karena dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam.

“Perlu dipahami penganiayaan terjadi lebih dari satu orang, berarti motifnya pengeroyokan dengan membawa senjata tajam.
 
 
Artinya kejahatan ini terencana dan pasti berniat membahayakan nyawa korban,” katanya.

Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berorientasi pada penghukuman ringan semata, melainkan memastikan korban mendapatkan pemulihan yang efektif secara fisik dan psikologis.

“Dengan penghukuman yang maksimal dan pemulihan yang efektif akan menghasilkan efek jera pada pelaku dan pemenuhan hak pada korban,” tegas Sondang.

Kini, sorotan tertuju kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka yang akan menjatuhkan putusan.
 
Hakim diharapkan menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum guna menjamin proses peradilan yang adil dan bebas diskriminasi.
 

“Dalam memutuskan perkara, kami berharap Majelis Hakim PN Larantuka menimbang seluruh aspek, mulai dari kerentanan perempuan lansia, relasi kuasa dan rasa keadilan,” ujarnya.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025, tercatat sedikitnya 213 kasus kekerasan berbasis gender menimpa perempuan lansia, mulai dari kekerasan fisik, psikis, penelantaran ekonomi, hingga keterisolasian dari akses pelaporan.
 
Kasus Theresia kini menjadi pertaruhan bagi penegakan hukum di Flores Timur dalam menguji sejauh mana prinsip kesetaraan dan keadilan berpihak pada kelompok rentan.(FKD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini