NAWACITAPOST.COM – Langkah tegas diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam membongkar praktik keistimewaan di balik jeruji besi.
Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, resmi dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) usai terkuaknya skandal keberadaan "klaster mewah" di lingkungan lapas tersebut.
Keputusan drastis ini merupakan buntut dari inspeksi mendadak dan temuan mencengangkan oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menegaskan bahwa pemecatan Wisnu merupakan bagian dari sanksi disiplin masif yang dijatuhkan kepada belasan oknum petugas pemasyarakatan.
Selain Wisnu, terdapat 16 ASN lainnya yang turut dijatuhi sanksi disiplin terkait kasus tersebut, dengan rincian lima orang direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam keterangannya kepada awak media, Senin (5/10/2026).
Rudi menjelaskan, pemberian sanksi tegas terhadap total 17 ASN tersebut dilakukan karena mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Skandal ini mencuat setelah Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan membongkar eksistensi pemukiman eksklusif bagi sejumlah warga binaan di dalam kompleks lapas.
Baca Juga: Eksplosif, Man City Hadapi Proses Banding Usai Terbukti Melanggar Finansial Premier League
Di area tersebut, petugas Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan rumah petak serta jajaran mobil mewah.
Fasilitas di dalam hunian eksklusif itu tak ubahnya resor pribadi. Berbagai perabot modern tersedia lengkap, mulai dari sofa empuk, kulkas, televisi, meja makan, hingga sarana fitness.
Bahkan, Ombudsman menemukan proyek pembangunan simulator golf yang masih berlangsung saat sidak dilakukan.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (24/9/2026).
Tak hanya kenyamanan berlebih, temuan menyengat lainnya mengindikasikan adanya celah keamanan krusial.
Ombudsman menemukan akses keluar dari bagian belakang bangunan rumah-rumah petak tersebut berada dalam kondisi tidak terkunci, yang terhubung langsung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Tindakan pemecatan terhadap Wisnu Hani Putranto ini menjadi sinyal keras pembenahan total di tubuh Kementerian Imipas guna mengikis habis praktik keistimewaan dan celah pelanggaran di dalam lapas.
Artikel Terkait
Menembus Batas Jalanan: 5 Motor Matic Tangguh Paling Pas Buat Touring Jauh
Bumi Muncrat – Gempa Finansial Terjang Man City, Pep Guardiola Pasang Badan
Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 2,3 Miliar, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Meringkus Truk
Bongkar Labirin Impor, Direktorat Jenderal Bea Cukai Transparansikan Lacak Paket Real-Time
Mahkamah Konstitusi Buka Suara: Suket Penyetaraan SMA Gibran Resmi Terbit Tahun 2019