Jumat, 2 Oktober 2026

Mahkamah Konstitusi Buka Suara: Suket Penyetaraan SMA Gibran Resmi Terbit Tahun 2019

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:41 WIB
Hakim MK Saldi Isra mengungkap waktu terbit surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi. (YouTube/ Langkah Update)
Hakim MK Saldi Isra mengungkap waktu terbit surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi. (YouTube/ Langkah Update)

NAWACITAPOST.COM — Fakta baru mengenai kelengkapan berkas administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Hakim MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran terbit pada 6 Agustus 2019.

Pernyataan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Jumat (2/10/2026).
 
 
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim secara khusus meminta pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberikan klarifikasi transparan terkait proses penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan menengah atas milik Gibran.

“Itu ada kaitannya dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Agustus 2019,” ujar Saldi dalam keterangan yang dikutip dari kanal YouTube langkah update, Jumat (2/10/2026).

Saldi menegaskan, keberadaan dokumen penyetaraan tersebut menjadi krusial lantaran berkaitan langsung dengan syarat substansial pencalonan presiden dan wakil presiden, yakni batas minimum kualifikasi pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
 
Sebagaimana diketahui, Gibran melampirkan suket penyetaraan ini dalam berkas pendaftaran pendaftaran Pilpres.

“Karena ini (suket) menyangkut pendidikan menengahnya yang disetarakannya itu,” kata Saldi menegaskan relevansi dokumen tersebut di hadapan persidangan.
 

Menanggapi permintaan penjelasan dari majelis hakim, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, membeberkan mekanisme operasional di balik penerbitan surat keterangan tersebut.
 
Menurutnya, regulasi tidak membatasi bentuk fisik dokumen kelulusan dari luar negeri hanya pada bentuk ijazah konvensional.

“Objek penyetaraan tidak dibatasi pada dokumen yang secara nomenklatur yang disebut ijazah, tetapi mencakup sertifikat dan diploma,” ujar Gogot memberikan kesaksian.

Lebih jauh Gogot memaparkan bahwa kerangka hukum mengenai penyetaraan kualifikasi pendidikan luar negeri ini telah memiliki pijakan kuat sejak tahun 2005 dan diperjelas kembali melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.

Di sisi lain, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang turut memberikan keterangan menyampaikan bahwa pihak penyelenggara pemilu tidak melakukan tindakan klarifikasi fisik secara langsung ke lembaga penerbit saat tahapan verifikasi berkas Pilpres 2024 lalu.
 
 
Hasyim beralasan, pada masa krusial verifikasi tersebut, tidak ditemukan kejanggalan substantif maupun aduan resmi dari masyarakat mengenai keabsahan dokumen pendidikan milik Gibran.

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlanjut untuk mendalami seluruh keterangan saksi dan bukti surat guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh tata aturan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini