NAWACITAPOST.COM — Kawasan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi lautan manusia saat sekitar 50.000 buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, Kamis (24/9/2026).
Massa yang melancarkan pawai panjang dari Simpang Susun Semanggi tersebut memadati area depan Gedung Plaza UOB sejak pukul 13.40 WIB untuk menggemakan 11 tuntutan krusial terkait hak-hak ketenagakerjaan.
Aksi yang berlangsung dramatis dan syarat ketegangan ini memuncak saat rombongan massa tertahan di koridor utama jantung ibu kota.
Meski membawa energi massa yang begitu masif, jalannya unjuk rasa tetap terkendali hingga titik akhir pembubaran.
Setelah menyampaikan oratornya selama kurang lebih 40 menit dari atas mobil komando, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengambil arahan tegas untuk menahan pergerakan massa agar tidak menerobos titik krusial di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
"Kita tidak akan menembus ke Bundaran HI. Tidak boleh ada motor mobil tembus HI, kita hargai peraturan," kata Andi Gani dari atas mobil orasi di depan massa aksi.
Dalam seruannya, Andi Gani juga menginstruksikan para peserta unjuk rasa untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan akses jalan bagi kendaraan yang melintas.
Langkah ini dilakukan untuk membuktikan bahwa aksi pergerakan buruh dalam skala raksasa tetap mampu menjunjung tinggi aturan hukum dan kedisiplinan.
"Kita sanggup menembus HI, tapi kami taat aturan dan kami tidak ingin membedakan," beber Andi Gani.
"Kami perlihatkan dengan massa puluhan ribu kami taat aturan dan kembali ke wilayah masing-masing," sambungnya.
Usai orasi berapi-api tersebut disuarakan, tensi tinggi di kawasan jalan protokol mulai mereda. Massa buruh membubarkan diri secara tertib dan kembali melakukan pawai beriringan menuju arah Simpang Susun Semanggi untuk pulang ke wilayah masing-masing.
Dalam pergerakan kolosal ini, KBPBI secara resmi melayangkan 11 poin tuntutan utama yang ditujukan kepada Pemerintah dan DPR RI guna membenahi iklim ketenagakerjaan nasional, yakni:
- Undang-Undang Pro-Buruh: Mewujudkan Regulasi Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.
- Kepastian Kerja dan Anti-Eksploitasi: Menghentikan praktik outsourcing yang mengeksploitasi serta mengawasi penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Upah Layak: Menjamin pengupahan yang layak dan menghapus sistem koefisien nilai yang merugikan buruh.
- Perlindungan Pekerja Platform: Memastikan hak-hak pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim terlindungi.
- Jaminan Pesangon dan Anti-PHK: Mencegah tindakan PHK sepihak dan menjamin pembayaran hak pesangon secara penuh.
- Kebebasan Berserikat: Memperkuat keberadaan serikat pekerja serta menjamin kebebasan berorganisasi tanpa intimidasi.
- K3 dan Kesejahteraan Utama: Menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesejahteraan buruh sebagai prioritas pembangunan nasional.
- Penegakan Hukum Tegas: Menjatuhkan sanksi berat bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak normatif pekerja.
- Perlindungan Buruh Perempuan: Mempermudah prosedur dan aturan cuti haid bagi pekerja perempuan tanpa birokrasi yang berbelit.
- Kesempatan Kerja Inklusif: Membuka akses dunia kerja yang adil bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
- Pelatihan Otomatisasi: Menyelenggarakan program upskilling dan reskilling secara masif untuk mempersiapkan buruh menghadapi era transformasi teknologi.
Artikel Terkait
Sapu Bersih Penghargaan Jawa Barat, DPPKB Kota Bekasi Raih Lima Prestasi Gemilang
Viral Oknum TNI Bersitegang dengan Kasatpol PP Samarinda Saat Penertiban Miras
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Temukan Rumah Mewah Narapidana Hingga Deretan Alphard
Menu Telur Bolognese Diduga Jadi Biang Kerok Keracunan MBG di Batang
Panduan Bangun Media Online Gratis hingga Cuan Dapat Iklan Nasional