Selasa, 6 Oktober 2026

Sita Aset Rp17 Miliar, DJP Kalimantan Barat Bidik Pulihkan Penerimaan Negara Melalui Lelang Serentak

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 14:54 WIB

NAWACITAPOST.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.
 
Langkah strategis ini diwujudkan lewat gelaran Press Conference Lelang Serentak Barang Sitaan Pajak hasil sinergi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat, yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Kalimantan Barat, Jalan A. Yani, Pontianak, Selasa (6/10/2026).

Langkah hukum eksekusi ini menjadi bukti nyata keseriusan DJP Kalimantan Barat dalam mengoptimalkan pemulihan piutang negara dari para penunggak pajak, baik perorangan maupun korporasi, yang tak kunjung melunasi kewajibannya secara sukarela.
 

Sistem perpajakan Indonesia pada dasarnya menganut asas self-assessment, yang mengedepankan unsur kesadaran serta kesukarelaan wajib pajak dalam menghitung dan menyetorkan kewajibannya.
 
 
Namun, ketika proses pengawasan menemukan data serta informasi mengenai kekurangan pembayaran, DJP Kalimantan Barat secara persuasif memberikan peringatan awal.

Ketegangan penagihan mulai meningkat manakala imbauan dan peringatan tertulis tidak diindahkan.
 
Sesuai koridor undang-undang, apabila dalam jangka waktu sekitar 30 hari sejak jatuh tempo tagihan belum juga diselesaikan, mekanisme penagihan aktif yang lebih memaksa resmi digulirkan melalui penerbitan Surat Paksa hingga tindakan penyitaan aset.
 

Karena negara membutuhkan likuiditas berupa uang tunai untuk menopang APBN, aset-aset non-tunai yang berhasil disita oleh DJP Kalimantan Barat tidak bisa langsung dipindahbukukan.
 
Di sinilah peran krusial sinergi Kementerian Keuangan masuk melalui fungsi lelang eksekusi yang dikelola oleh Kanwil DJK N.

Lelang serentak skala besar ini dijadwalkan bakal menggelegar pada 5 November 2026 mendatang. Sebanyak 25 objek barang sitaan pajak bernilai fantastis mencapai Rp17 miliar bakal dilepas ke publik.
 
Aset-aset bernilai tinggi tersebut merupakan hasil sitaan dari 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja DJP Kalimantan Barat, yang mencakup berbagai jenis barang bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, alat berat, kapal, hingga kendaraan bermotor.

Pihak DJKN memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan eksekusi lelang ini. Mekanisme lelang dinilai sebagai instrumen pemerintah yang paling ideal, transparan, dan akuntabel untuk melepaskan barang sitaan negara.
 
 
Proses penjualan terbuka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi secara adil tanpa ada eksklusivitas.

Guna mengantisipasi potensi penipuan yang mengatasnamakan lelang pemerintah, masyarakat yang berminat diimbau untuk mengakses dan mengikuti seluruh proses penawaran secara resmi hanya melalui portal lelang.go.id.
 
Sinergi penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera bagi para penunggak pajak, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi penopangan keuangan negara.(P. Laka)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini