NAWACITAPOST.COM — Penegakan hukum perpajakan di wilayah Kalimantan Barat memasuki babak baru yang kian tegas.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat secara resmi menggelar konferensi pers di Pontianak pada Selasa (6/10/2026), mengumumkan rencana eksekusi lelang serentak atas puluhan aset hasil sitaan penagihan pajak.
Langkah kolaboratif ini dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026 mendatang. Sebanyak 25 unit aset sita pajak berharga tinggi dengan akumulasi nilai total mencapai Rp17,8 miliar siap dilepas ke masyarakat umum.
Langkah drastis ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memaksimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara akibat tunggakan pajak yang melilit para penanggung pajak membandel.
Pelaksanaan lelang serentak ini merupakan puncak dari rentetan tindakan penagihan aktif yang memiliki payung hukum kuat.
Seluruh proses mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya, menegaskan bahwa langkah drastis berupa penjualan paksa melalui lelang ini bukan merupakan tindakan yang diambil secara mendadak, melainkan tahapan akhir dari rangkaian pendekatan hukum yang ketat.
“Kegiatan penagihan aktif tentu diawali dengan upaya persuasif berupa himbauan dan teguran agar Wajib Pajak melunasi tunggakan pajaknya,” kata Dudi dalam konferensi pers tersebut.
Namun, tegas Dudi, jika iktikad baik melalui ruang kompromi dan imbauan persuasif tersebut tetap diabaikan oleh para penunggak pajak, otoritas tidak ragu untuk melancarkan eskalasi penindakan hukum yang jauh lebih mengikat.
“Tindakan penagihan aktif diawali dengan penyampaian surat paksa, penyitaan, dan penjualan aset sita, bahkan bisa dilakukan upaya pencegahan dan penyanderaan kepada penanggung pajak,” pungkas Dudi.
Adapun 25 aset yang bakal dilelang mencakup beragam komoditas barang bergerak maupun barang tidak bergerak bernilai tinggi.
Deretan aset tersebut meliputi tanah beserta bangunan, alat-alat berat operasional industri, armada kapal, hingga berbagai jenis kendaraan bermotor.
Diversifikasi objek lelang ini memberikan peluang besar bagi para pelaku usaha maupun masyarakat luas untuk berpartisipasi kepemilikan.
Masyarakat yang berminat mengincar aset-aset tersebut dapat melakukan pendaftaran dan penawaran secara transparan melalui portal resmi pemerintah di https://lelang.go.id yang dikelola penuh oleh DJKN.
Di saat yang sama, otoritas mengimbau publik untuk senantiasa cermat dan tidak tergiur oleh tawaran pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan lelang negara.
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Bernadette Yuliasari Mulyatno, menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kejahatan penipuan.
“Masyarakat harus selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok lelang yang marak terjadi. Seluruh proses lelang resmi hanya dilakukan melalui situs resmi DJKN,” tegas Bernadette Yuliasari Mulyatno.
Bagi masyarakat maupun calon peserta lelang yang memerlukan rincian teknis mengenai kondisi fisik, spesifikasi, dan harga limit barang sitaan, rincian katalog lengkap telah disediakan dan dapat diakses publik melalui akun media sosial resmi Kanwil DJP Kalimantan Barat serta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat.
Artikel Terkait
Intip Gaji Wantimpres: Pasukan Pembisik Presiden Prabowo Kantongi Puluhan Juta Tiap Bulan
Harga Bekas Wuling Air ev Anjlok Nyaris Rp100 Juta, Pasar Sekunder Banjir Unit
Baru Dua Hari Jabat Kapolri, Suyudi Tarik 8 Perwira BNN Tancap Gas Perkuat Benteng Internal
Update Kapal Virgo Transport 8: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tragedi Masalembo
Wajah Baru Hiasi Kursi Menko, Presiden Prabowo Resmi Melantik 18 Pejabat Negara