Sabtu, 3 Oktober 2026

Intip Gaji Wantimpres: Pasukan Pembisik Presiden Prabowo Kantongi Puluhan Juta Tiap Bulan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 15:08 WIB
Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto mendapat hak keuangan berupa gaji sebesar Rp76,5 juta per bulan. (Sekretariat Presiden)
Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto mendapat hak keuangan berupa gaji sebesar Rp76,5 juta per bulan. (Sekretariat Presiden)

NAWACITAPOST.COM — Tirai pembatas ruang kekuasaan di Istana Negara kembali tersingkap pasca-pelantikan akbar para pembantu dekat Presiden Prabowo Subianto.
 
Di balik mandat berat merumuskan arah kebijakan strategis bangsa, sorotan publik kini tertuju tajam pada pundi-pundi rupiah dan kemewahan fasilitas kedinasan yang mengalir deras ke kantong para penasihat tertinggi negara tersebut.

Melalui lembaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, hak istimewa para petinggi lembaga penasihat ini resmi terkuak.
 
 
Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto mendapat hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
 
Selain itu, mereka memperoleh fasilitas yang mengikuti ketentuan fasilitas bagi menteri. Nilai kompensasi ini secara eksplisit mengukuhkan kedudukan finansial yang tergolong amat fantastis.
 
Dalam Pasal 3, Perpres 15/2026 menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76,5 juta.
 
Nominal tersebut merupakan hak keuangan untuk masing-masing Ketua dan anggota Wantimpres. Jika dikalikan 12 bulan, nilainya mencapai Rp918 juta per orang dalam setahun, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan Wantimpres dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres juga memiliki dasar anggaran negara.
 
Perpres 15/2026 mengatur pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Namun, daya pikat finansial pembisik Istana ini tak sekadar berhenti pada angka mentah puluhan juta rupiah saban bulannya. Selain hak keuangan, Wantimpres memperoleh fasilitas lainnya.
 
Pasal 6 Perpres 15/2026 menyebut fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut membuka ruang atas keberadaan tunjangan kedinasan kelas wahid yang setara dengan pimpinan kementerian negara, mulai dari armada kendaraan dinas, pengawalan protokoler, hingga biaya operasional penunjang tugas harian.
 
Namun, Perpres tersebut tidak mencantumkan seluruh fasilitas dalam bentuk nominal rupiah. Artinya, angka Rp76,5 juta tidak dapat langsung dianggap sebagai total keseluruhan nilai kompensasi dan fasilitas yang diterima seorang anggota Wantimpres.
 

Penggelontoran hak keuangan bernilai fantastis ini bergulir bertepatan dengan momen ekspansi struktur kelembagaan penasihat kepresidenan.
 
Ketentuan baru ini berlaku ketika pemerintahan Prabowo membentuk Wantimpres dengan jumlah 26 orang. Presiden Prabowo melantik mereka di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Mewarnai susunan elite tersebut, Komposisi tersebut dipimpin Pratikno sebagai Ketua Wantimpres dan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua.
 
Muhammad Qodari ditunjuk sebagai Sekretaris, sementara 23 orang lainnya menjadi anggota.

Di tengah besarnya sorotan APBN yang dialokasikan, ekspektasi publik melambung tinggi terhadap kualitas pemikiran yang bakal dilahirkan dari balik dinding Istana.
 
 
Secara kelembagaan, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Lembaga ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, Rp76,5 juta per bulan merupakan hak keuangan yang secara eksplisit ditetapkan dalam Perpres 15/2026, sedangkan nilai fasilitas kedinasan tidak ditentukan dalam satu angka pada peraturan tersebut karena mengikuti ketentuan fasilitas bagi menteri.
 
Ketetapan ini sekaligus mempertegas bahwa di balik pundi-pundi kompensasi tingkat tinggi, tersimpan beban pertimbangan strategis yang amat menentukan arah nasib perjalanan bangsa ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini