Senin, 28 September 2026

Penyergapan Mencekam di Perbatasan: Bea Cukai Entikong Bawa Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 13,3 Kg Narkoba

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 28 September 2026 | 20:39 WIB

NAWACITAPOST.COM — Ketegangan memuncak di garis terdepan perbatasan Indonesia-Malaysia saat tim gabungan yang dikomandoi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong sukses menggagalkan aksi penyelundupan narkotika lintas negara bernilai fantastis di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam operasi penindakan yang berlangsung dramatis pada Sabtu (26/9), petugas gabungan berhasil mencegat pengiriman obat terlarang seberat bruto 13.398 gram atau sekitar 13,3 kilogram.
 
Kristal putih mematikan tersebut dikemas secara rapi dalam 13 bungkusan kasar untuk mengelabui aparat di kawasan perbatasan.
 

Aksi tangkap tangan ini dieksekusi di jalur tikus Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
 
Seorang pria berinisial JS yang bertindak sebagai kurir tak berkutik saat dikepung petugas tatkala mencoba melintas menggunakan sepeda motor.

Keberhasilan operasi bernilai strategis ini merupakan buah dari sinergitas tanpa celah antar-instansi benteng pertahanan negara.
 
Operasi gabungan ini melibatkan unsur KPPBC TMP C Entikong, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Satuan Gultor/SGI TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kodim Sanggau, hingga Polsek Entikong.
 

Kronologi penyergapan bermula ketika tim gabungan menyisir jalur-jalur rawan dalam patroli pengawasan ketat di sejumlah sektor perbatasan Indonesia-Malaysia sejak pukul 09.00 WIB.
 
Di tengah patroli, sinyal intelijen masuk menyebutkan adanya pergerakan mencurigakan seorang pengedara dari arah Malaysia yang membawa barang terlarang dan telah menembus wilayah hukum Indonesia.

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, tim langsung menyergap dan menghentikan laju sepeda motor JS di lokasi target.
 
Pemeriksaan mendalam yang dilakukan di tempat terhadap dua tas ransel bawaan JS membongkar muatan terlarang: 13 bungkusan paket berwarna oranye mencolok berisikan kristal putih yang disamarkan menggunakan kemasan teh China.
 

Guna memastikan muatan tersebut, petugas Bea Cukai Entikong langsung menerjunkan pengujian ilmiah di lapangan menggunakan peralatan khusus Narcotest NIK.
 
Hasil pengujian sampel secara instan mengonfirmasi bahwa serbuk kristal putih dalam kemasan teh tersebut merupakan obat terlarang golongan narkotika.

Atas perbuatannya menembus benteng perbatasan secara ilegal dengan muatan narkoba skala besar, JS kini berhadapan dengan ancaman hukum berat.
 
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti beserta tersangka saat ini diamankan untuk pengembangan jaringan lebih lanjut, sementara Bea Cukai Entikong bersama seluruh unsur TNI dan Polri terus memperketat barikade pengamanan di sepanjang garis perbatasan darat Indonesia-Malaysia guna mengantisipasi ancaman serupa.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini