NAWACITAPOST.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan pentingnya akurasi data penetapan sasaran bantuan sosial (bansos) 2026.
Untuk meminimalkan risiko ketidaktepatan sasaran, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat guna mengoreksi dan menyanggah kelompok tingkat kesejahteraan atau desil keluarga jika dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), status tingkat kesejahteraan masyarakat terbagi ke dalam 10 kelompok desil.
Desil 1 menggambarkan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 berada di posisi tertinggi. Kedudukan desil ini menjadi acuan utama distribusi bansos.
Kemensos mencatat bahwa Desil 1 hingga 4 (40 persen keluarga terbawah) dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Sementara itu, Desil 5 dialokasikan untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun, penetapan status desil bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai variabel sosial ekonomi, seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi perumahan, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Perubahan kondisi sosial seperti kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, hingga pergeseran ekonomi keluarga secara langsung memengaruhi peringkat tersebut.
Guna menekan angka kesalahan sasaran—baik inclusion error (warga mampu yang menerima bantuan) maupun exclusion error (warga miskin yang terlewat)—Kemensos menyediakan kanal partisipasi publik.
Masyarakat tidak hanya dapat menyanggah data pribadi, tetapi juga diperbolehkan melaporkan ketidaksesuaian data warga lain di lingkungannya.
Pengecekan status desil dapat dilakukan secara mandiri menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atau usulan baru, Kemensos menyediakan dua mekanisme utama:
- Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos, membuat akun, memeriksa posisi desil, lalu memilih fitur "Usul" atau "Sanggah". Pemohon wajib menyampaikan alasan, kondisi ekonomi sebenarnya, serta melengkapi dokumen pendukung sebelum mengirimkan pengajuan. - Layanan WhatsApp Lapor Kemensos
Pengaduan dan pemutakhiran data juga dapat diakses via pesan singkat WhatsApp melalui nomor resmi 0887-7171-171 dengan melampirkan identitas serta informasi yang valid.
Selain kanal digital tersebut, pemutakhiran data tetap dapat diajukan secara luring melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat yang terhubung dengan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Baca Juga: Gebrakan Tri Adhianto: Peringatan Maulid Nabi Menggemakan Keteladanan Rasulullah di Pasar Baru
Kemensos mengingatkan bahwa setiap sanggahan yang masuk tidak otomatis langsung mengubah status desil. Seluruh laporan yang diterima akan melalui tahapan verifikasi dan validasi ketat sebelum disahkan dalam penetapan penerima bansos periode berikutnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026, Postur Anggaran Melonjak Tembus Rp7,5 Triliun
Pacu Kesiapan Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Sisir Ketat Kelayakan Venue
Garda Terdepan Bansos, Pemkot Bekasi Unjuk Gigi di Hadapan Komisi VIII DPR RI
Benteng Alam Batam Terancam: Proyek Tiga Perusahaan Diduga Nekat Mencaplok Hutan Lindung
Kalimantan Dilanda Karhutla: Asap Pekat Mengepul, Truk Kayu Gelondongan Masih Bebas Melintas